Suara.com - Maratul Habibah, perempuan yang berseteru dengan Jeremy Thomas dan Ina Thomas ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian Republik Indonesia. Ara, sapaannya, kabur ke Singapura sehingga tak mau kooperatif dengan penyidik.
"JPU sudah bilang, pemeriksaan sudah lengkap sudah P21. Dan sudah dipanggil supaya kooperatif tapi tidak kooperatif," ucap Jeremy Thomas di kantor tim kuasa hukumnya, Jalan Iskandarsyah nomor 95, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).
Jeremy menambahkan, apa yang dilakukan Ara sudah melecehkan hukum di Indonesia. Makanya tak heran perempuan yang mengaku sosialita itu dijadikan DPO pihak Kepolisian.
"Dia tidak menganggap adanya hukum di Indonesia. Makanya Mabes terbitkan DPO," kata ayah Axel Matthew Thomas itu.
Sementara itu, HR Yanuar Bagus Sasmito, selaku kuasa hukum Jeremy dan Ina mengatakan, Maratul Habibah ini disangkakan karena mempengaruhi masyarakat dengan kalimat bohong dan menyesatkan.
"Dengan adanya info tersebut, penyidik menetapkan Maratul dengan Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008. Dia broadcast di media sosial dan memfitnah dengan perkataan bohong dan keterangan yang tidak benar," tutur Yanuar.
"Terus saudara Ara juga dijerat Pasal 310/311 KUHP. Dia membangkang dengan proses hukum. Dia melukai perasaan klien kami, dia harus ikut pengadilan kalau mau membuktikan dirinya benar."
Kasus berawal saat Jeremy membeli villa di kawasan Ubud, Bali seharga Rp 17 miliar. Namun, pada 4 Oktober 2014, pemilik Villa pertama bernama Alexander Patrick Morris-suami Maratul Habibah, menyerobot villa tersebut.
Setelah dilaporkan, warga negara Australia itu kemudian ditahan selama sebulan oleh Kepolisian Bali. Setelahnya, istri Patrick, Ara melaporkan Ina Thomas pada 8 April 2015 atas dugaan ancaman dan pemerasan lewat media sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan