Entertainment / Gosip
Rabu, 20 Juli 2016 | 12:12 WIB
Penyanyi dangdut Saipul Jamil tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hari ini, Rabu (20/7/2016), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa penyanyi dangdut Saipul Jamil. Ini untuk kali ketiga Ipuk-begitu dia akrab disapa diperiksa sebagai saksi Rohadi, panitera PN Jakarta Utara terkait kasus suap peringanan vonis Ipul dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Masih pemeriksaan lanjutan sebagai saksi untuk tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Pada pemeriksaan perdana sebagai saksi Senin (18/7/2016) lalu, Ipul diperiksa selama kurang lebih sebelas jam, serta enam jam di pemeriksaan kedua. Malah, saking lamanya waktu pemeriksaan, mantan suami penyanyi Dewi Perssik ini mengalami kelelahan.

Pimpinan KPK mengatakan Ipul bukan tak mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap remaja dibawah umur yang menjerat dirinya. Masalahnya, uang suap yang diberikan Samsul Hidayatullah kepada Rohadi diketahui bersumber dari Ipul.

"Soal status tersangka atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Auditorium Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2016).

"Karena ini memyangkut kasus dia, dia layak diperiksa," kata Syarif.

Load More