Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pedangdut Saipul Jamil pada Selasa (19/7/2016). Pemeriksaan Ipul sapaan Saipul Jamil masih terkait perkara dugaan suap terkait penanganan perkara pelecehan seksual terhadap remaja di bawah umur yang menjerat dirinya.
Hari ini, Ipul akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, yang adalah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan, masih untuk tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Mantan Suami Dewi Persik tersebut telah dipanggil dalam pemeriksaan perdana sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh KPK pada Senin (18/7/2016) kemarin. Pada pemeriksaan kemarin, Saipul diperiksa untul dimintai keterangan terkait sumber uang suap yang digunakan oleh Kakak kandung dan pengacaranya untuk menyuap Rohadi.
Untuk diketahui, Ipul divonis tiga tahun dengan denda Rp100 juta dalam perkara pencabulan remaja pria dibawah umur. Vonis tersebut lebih rendah dari vonis jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun pidana penjara.
Diduga, vonis ringan tersebut terjadi karena adanya tindakan suap hakim melalui panitera PN Jakut. Pasalnya, sehari setelah Saipul Jamil divonis, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kakak Kandung Saipul, Samsul Hidayatullah dan kedua pengacaranya, Bertha Natali dan Kasman Sangaji, serta panitera PN Jakut, Rohadi. Keempatnya diduga melakukan transaksi suap untuk meringanlan vonis terhadap Ipul sapaan akrab Saipul Jamil.
Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Film Terbaru Ernest Prakasa Lupa Daratan Singgung Kehidupan Artis Papan Atas
-
Amanda Manopo Siap Tanggung Hidup Kenny Austin Jika Karier Suami Seret
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Don't Call Me Ma'am, Kisah Pahit Manis Persahabatan di Usia 40-an
-
Siapa Selingkuhan DJ Bravy? Disanjung Lebih Cantik dari Erika Carlina hingga Mirip Fuji
-
Aming Merasa Kembali ke Fitrah usai Membintangi Series Ini
-
6 Drama Romantis Dibintangi Jang Ki Yong, Dynamite Kiss Tayang Besok di Netflix
-
Empat Kali Coba Berpisah, Andre Taulany dan Erin Taulany Akhirnya Resmi Cerai!
-
Mengapa Maharani 4 Wajib Tonton? Kombinasi Akting Memukau dan Cerita Politik yang Sangat Relevan
-
Belum 24 Jam Putus dari Erika Carlina, Beredar Video Bravy Layani Perempuan Lain
-
Trailer Film Michael Jackson Meledak Ditonton Banyak Orang, Sosok Keponakannya Bikin Merinding!