Penyanyi dangdut Saipul Jamil dijadwalkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Kamis (22/12/2016).
Hal itu dilakukan oleh KPK, setelah pada Rabu kemarin resmi menetapkannya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, tak sedikit pun komentar yang disampaikan Mantan Suami Dewi Persik tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan, lalu masuk ke dalam gedung KPK.
Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hal itu berdasarkan pengembangan dari kasus yang telah menjerat empat tersangka sebelumnya, yakni, Samsul Hidayatullah, Rohadi, Kasman Sangaji, dan Berthanatalia Ruruk Kariman.
"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji pada pegawai negeri dalam pengurusan perkara di PN Jakut, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu SJM," kata.Febri
Tersangka yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan remaja dibawah umur tersebut, dikatakan Febri turut memberikan uang kepada Rohadi. Diduga uang yang disampaikan melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah, Pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman bertujuan untuk meringankan putusan.
"Tersangka melalui saudaranya SH dan kuasa hukum BN dan K diduga meberi hadiah pada R panitera PN Jakut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan terkait tindak pidana asusila yang dilakukan SJM yang disidangkan di PN Jakut," kata Febri.
Atas perbuatannya, Pedangdut tersebut disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dengan ditetapkannya Mantan Suami Dewi Persik tersebut sebagai tersangka, maka sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Namun, empat tersangka sebelumnya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Keempatnya divonis oleh Majelis Hakim dengan hasil vonis yang berbeda.
Kakak Ipul, Samsul Hidayatullah divonis dua tahun penjara, sementara Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis tiga tahun enam bulan penjara dan Berthanatalia Ruruk Kariman divonis dua tahun enam bulan penjara. Dan sang Penerima Suap, Rohadi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini
-
Sinopsis Iron Lung, Film Beranggaran Rendah yang Raih Kesuksesan Besar di Box Office
-
Dari Tugas Akhir ke Panggung Dunia, Film Anak Macan Sabet Best International Short Film
-
Anak-Anak Dibawa, Inara Rusli Buka Aib Lama Virgoun: Selingkuh dan Narkoba
-
Hadirkan Petualangan Baru, Serial Animasi Stranger Things: Tales From 85 Tayang April 2026