Suara.com - Pemain sinetron Akhmad Fadli menuntut polisi melakukan penyelidikan secara profesional soal kasus penganiayaan yang dialami oleh adik perempuannya Farah Dibba. Menurut dia, sudah sepantasnya diberi pelajaran sebesar-besarnya supaya orang yang mau melakukan ini berpikir ratusan juta kali karena hukumannya berat.
"Hukumannya kurang menurut saya, kalau yang ini hanya lima tahun di penjara terus dia melakukan lagi, ada orang yang berpikir gitu. Makanya, saya menginginkan keadilan untuk adik saya yang harus sesuai dengan yang dilakukan pelaku kepada adik saya," ujar Fadli saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016) malam.
Dirinya meminta polisi bisa mengembangkan kasus ini lebih jauh karena banyak fakta yang bisa memberatkan pelaku sehingga tak hanya dihukum lima tahun.
"Jadi coba dikembangkan lebih jauh karena banyak potensi yang membuat orang ini bisa melakukan lebih banyak," kata Fadli.
Hal itu dibenarkan Henry Indraguna Protodiningrat, selaku kuasa hukum keluarga Fadli dan Fadlan. Menurutnya, pasal yang dikenakan oleh polisi belum tepat.
"Harus ada pengembangan lebih lanjut. Sebab pasal yang disangkakan 351 ayat 2 tentang Penganiayaan doang. Itu nggak mungkin, jadi kalau dikenakan Pasal 351 ayat 2, jauh sekali. Tidak ada bukti pemerkosaan. Perampokan, pencurian, tidak ada. Jadi pembunuhan berencana," ucapnya.
"Kita harus tahu modusnya dulu, kalau hanya merampok atau mencuri, biasanya diancam dulu, baru dianiaya. Kalau ini dianiaya terus. Motifnya apa udah nggak jelas. Hasil analisa di lapangan, jelas terlihat ada dugaan sangat kuat pembunuhan berencana. Yang diatur dalam KUHP Pasal 338 jo 53 soal pembunuhan berencana yang ancamannya minimal 15 tahun," kata Henry.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie
-
Putusan Cerai Reza Arap Bocor? Ungkap Pengakuan Hubungan Badan dengan Sahabat Wendy Walters
-
Moon Sang Min Hingga Lomon Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Netflix, Beauty in The Beast!