Suara.com - Pemain sinetron Akhmad Fadli menuntut polisi melakukan penyelidikan secara profesional soal kasus penganiayaan yang dialami oleh adik perempuannya Farah Dibba. Menurut dia, sudah sepantasnya diberi pelajaran sebesar-besarnya supaya orang yang mau melakukan ini berpikir ratusan juta kali karena hukumannya berat.
"Hukumannya kurang menurut saya, kalau yang ini hanya lima tahun di penjara terus dia melakukan lagi, ada orang yang berpikir gitu. Makanya, saya menginginkan keadilan untuk adik saya yang harus sesuai dengan yang dilakukan pelaku kepada adik saya," ujar Fadli saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016) malam.
Dirinya meminta polisi bisa mengembangkan kasus ini lebih jauh karena banyak fakta yang bisa memberatkan pelaku sehingga tak hanya dihukum lima tahun.
"Jadi coba dikembangkan lebih jauh karena banyak potensi yang membuat orang ini bisa melakukan lebih banyak," kata Fadli.
Hal itu dibenarkan Henry Indraguna Protodiningrat, selaku kuasa hukum keluarga Fadli dan Fadlan. Menurutnya, pasal yang dikenakan oleh polisi belum tepat.
"Harus ada pengembangan lebih lanjut. Sebab pasal yang disangkakan 351 ayat 2 tentang Penganiayaan doang. Itu nggak mungkin, jadi kalau dikenakan Pasal 351 ayat 2, jauh sekali. Tidak ada bukti pemerkosaan. Perampokan, pencurian, tidak ada. Jadi pembunuhan berencana," ucapnya.
"Kita harus tahu modusnya dulu, kalau hanya merampok atau mencuri, biasanya diancam dulu, baru dianiaya. Kalau ini dianiaya terus. Motifnya apa udah nggak jelas. Hasil analisa di lapangan, jelas terlihat ada dugaan sangat kuat pembunuhan berencana. Yang diatur dalam KUHP Pasal 338 jo 53 soal pembunuhan berencana yang ancamannya minimal 15 tahun," kata Henry.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix
-
BABYMONSTER Resmi Umumkan Konser di Jakarta Oktober 2026, Catat Tanggal War Tiketnya
-
Review Children of Heaven Versi Indonesia: Melokal dan Lebih Segar Berkat Peran Komika
-
Tolak Kebiri Kiai Ashari, Sikap Komnas Perempuan Tuai Amarah Publik: Korban di Mana?
-
Dikritik Soal Artikulasi, Mahalini Akhirnya Bongkar Alasan di Balik Gaya Bernyanyinya
-
Modus Licik Oknum Ulama Nikahi Banyak Perempuan: Pakai Dalil Palsu hingga Hamil Kembar
-
Kuntilanak Malam Ini di ANTV: Masterpiece Film Horor Indonesia
-
Isyana Sarasvati Hidupkan Perjuangan Putra di MV Garuda di Dadaku
-
Syekh M Al Deeb Bongkar Oknum Ulama Hobi Nikah Tiap Bulan di Hotel: Cuma Berduaan!
-
Giliran Dede Sunandar Bongkar Aib Istri, Minum-minuman hingga Bawa Cowok ke Rumah