Suara.com - Pemain sinetron Akhmad Fadli menuntut polisi melakukan penyelidikan secara profesional soal kasus penganiayaan yang dialami oleh adik perempuannya Farah Dibba. Menurut dia, sudah sepantasnya diberi pelajaran sebesar-besarnya supaya orang yang mau melakukan ini berpikir ratusan juta kali karena hukumannya berat.
"Hukumannya kurang menurut saya, kalau yang ini hanya lima tahun di penjara terus dia melakukan lagi, ada orang yang berpikir gitu. Makanya, saya menginginkan keadilan untuk adik saya yang harus sesuai dengan yang dilakukan pelaku kepada adik saya," ujar Fadli saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016) malam.
Dirinya meminta polisi bisa mengembangkan kasus ini lebih jauh karena banyak fakta yang bisa memberatkan pelaku sehingga tak hanya dihukum lima tahun.
"Jadi coba dikembangkan lebih jauh karena banyak potensi yang membuat orang ini bisa melakukan lebih banyak," kata Fadli.
Hal itu dibenarkan Henry Indraguna Protodiningrat, selaku kuasa hukum keluarga Fadli dan Fadlan. Menurutnya, pasal yang dikenakan oleh polisi belum tepat.
"Harus ada pengembangan lebih lanjut. Sebab pasal yang disangkakan 351 ayat 2 tentang Penganiayaan doang. Itu nggak mungkin, jadi kalau dikenakan Pasal 351 ayat 2, jauh sekali. Tidak ada bukti pemerkosaan. Perampokan, pencurian, tidak ada. Jadi pembunuhan berencana," ucapnya.
"Kita harus tahu modusnya dulu, kalau hanya merampok atau mencuri, biasanya diancam dulu, baru dianiaya. Kalau ini dianiaya terus. Motifnya apa udah nggak jelas. Hasil analisa di lapangan, jelas terlihat ada dugaan sangat kuat pembunuhan berencana. Yang diatur dalam KUHP Pasal 338 jo 53 soal pembunuhan berencana yang ancamannya minimal 15 tahun," kata Henry.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kenapa The Great Flood Disebut Mirip Film Sore: Istri dari Masa Depan?
-
Mau Poligami, Insanul Fahmi Ogah Ceraikan Inara Rusli dan Istri Sah: Laki-Laki Harus Tanggung Jawab
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu