- LMKN menyiapkan platform pendaftaran digital bagi pelaku usaha (seperti kafe/restoran) untuk mempermudah pelaporan penggunaan lagu.
- Platform ini dilengkapi fitur kalkulator untuk menghitung otomatis besaran biaya royalti tahunan berdasarkan jenis usaha dan luas lokasi.
- Pembayaran royalti dilakukan per tahun, dan pelaku usaha yang tidak mendaftar akan dianggap berutang royalti kepada pencipta lagu.
Suara.com - Polemik royalti lagu bukan hanya terjadi antara pencipta lagu, penyanyi dan penyelenggara.
Lebih luas, masalah royalti juga melibatkan restoran atau pelaku usaha lain yang memutar lagu di tempat usahanya.
Hal ini jadi perhatian bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Komisioner LMKN Suyud Margono mengatakan pihaknya telah membuat sistem pendaftaran dan pembayaran digital bagi pelaku usaha.
"Di situ si user misalnya kafe bisa menginput sendiri, lalu menginformasikan datanya, bidang usahanya apa, lokasinya di mana, luasnya berapa," kata Suyud Margono ditemui di Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Februari 2026.
"Lalu di situ ada kalkulator royaltinya. Tinggal klik keluar kewajiban dia akan membayar," ujarnya lagi.
Bayaran yang dibebankan ke pelaku usaha bukan per lagu, namun per tahun.
"Jadi ketika membayar misalnya Rp120 ribu silakan untuk dipakai untuk setahun," ucap Suyud.
Satu pelaku usaha dengan yang lain bakal berbeda tarif yang akan dikenakan. Semua tergantung tingkatan pelaku usaha.
"Tarif sudah ada, nanti akan disesuaikan skema tarif mungkin untuk leveling mikro, kecil, menengah, termasuk nanti juga perhitungan untuk digital," katanya.
Baca Juga: LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi: Bukti Keresahan Musisi Sudah Memuncak
Bagi pelaku usaha yang tak mendaftarkan, lanjut Suyud, bakal ada konsekuensi, meski tak ia sebut secara rinci.
"Ya mereka berhutang. Berhutang untuk pembayaran royalti," katanya.
Berita Terkait
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang
-
Sah! Menteri Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang Demi Jaga Iklim Investasi
-
Bocoran Revisi Royalti Tambang: Emas, Tembaga, hingga Timah Kena Tarif Baru?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka