- LMKN menyiapkan platform pendaftaran digital bagi pelaku usaha (seperti kafe/restoran) untuk mempermudah pelaporan penggunaan lagu.
- Platform ini dilengkapi fitur kalkulator untuk menghitung otomatis besaran biaya royalti tahunan berdasarkan jenis usaha dan luas lokasi.
- Pembayaran royalti dilakukan per tahun, dan pelaku usaha yang tidak mendaftar akan dianggap berutang royalti kepada pencipta lagu.
Suara.com - Polemik royalti lagu bukan hanya terjadi antara pencipta lagu, penyanyi dan penyelenggara.
Lebih luas, masalah royalti juga melibatkan restoran atau pelaku usaha lain yang memutar lagu di tempat usahanya.
Hal ini jadi perhatian bagi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Komisioner LMKN Suyud Margono mengatakan pihaknya telah membuat sistem pendaftaran dan pembayaran digital bagi pelaku usaha.
"Di situ si user misalnya kafe bisa menginput sendiri, lalu menginformasikan datanya, bidang usahanya apa, lokasinya di mana, luasnya berapa," kata Suyud Margono ditemui di Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Februari 2026.
"Lalu di situ ada kalkulator royaltinya. Tinggal klik keluar kewajiban dia akan membayar," ujarnya lagi.
Bayaran yang dibebankan ke pelaku usaha bukan per lagu, namun per tahun.
"Jadi ketika membayar misalnya Rp120 ribu silakan untuk dipakai untuk setahun," ucap Suyud.
Satu pelaku usaha dengan yang lain bakal berbeda tarif yang akan dikenakan. Semua tergantung tingkatan pelaku usaha.
"Tarif sudah ada, nanti akan disesuaikan skema tarif mungkin untuk leveling mikro, kecil, menengah, termasuk nanti juga perhitungan untuk digital," katanya.
Baca Juga: LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi: Bukti Keresahan Musisi Sudah Memuncak
Bagi pelaku usaha yang tak mendaftarkan, lanjut Suyud, bakal ada konsekuensi, meski tak ia sebut secara rinci.
"Ya mereka berhutang. Berhutang untuk pembayaran royalti," katanya.
Berita Terkait
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
-
Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek
-
Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta, ARDI-RAI Sebut Royalti dari LMKN Belum Cair
-
Royalti Dangdut Periode 2025 Belum Cair, Ikke Nurjanah Minta Transparansi Data ke LMKN
-
Unggahan Ahmad Dhani Soal Royalti Tuai Kritik di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Bos OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia, Sosok di Balik Revolusi Industri Konten Dewasa
-
Dea Annisa Rela Tunda Nikah Demi Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Pendidikan Adik
-
Ramai THR Ameena dari Kris Dayanti dan Ashanty, Netizen Malah Pertanyakan Jatah dari Gen Halilintar
-
Selain Keluarga, Polisi Bakal Periksa Laki-Laki yang Bersama Cucu Mpok Nori Sebelum Tewas Dibunuh
-
Kronologi Chappell Roan Dilarang Manggung di Brasil, Berawal dari Tudingan Intimidasi Anak Jorginho
-
Drama Keluarga Tasyi Athasyia Vs Selvi Salavia Memanas: Kini Ribut Gara-Gara Foto Lebaran
-
Kabar Duka, Ibu Gilga Sahid Meninggal Dunia
-
Terkuak Sosok Fuad WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori: Ternyata Penjual Parfum
-
Versi Pelaku, Bunuh Cucu Mpok Nori di Malam Takbiran Gegara Cemburu
-
Penampilan Ahmad Assegaf Tanpa Tasya Farasya Bikin Pangling: Dulu Berasa Raja Dubai