Suara.com - Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa kembali ditahan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Chairunisa alias Caca.
"Andika hari ini resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Andika itu dilakukan karena bukti yang dikumpulkan oleh penyidik sudah mencukupi.
Tersangka Andika akan disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mengenai ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun," katanya lagi.
Mengenai upaya penangguhan penahanan, pihaknya akan melihat perkembangan seperti apa ke depannya.
"Yang jelas dalam penahanan tersangka Andika, kami bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Kompol Deden menyatakan, adanya surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang ditandatangani oleh istrinya Caca, diketahui bahwa pelapor melakukannya atas dasar paksaan dari suaminya Andika.
"Kami sudah mengecek surat tersebut dan benar bahwa itu dibuat dalam keadaan terpaksa serta ditekan oleh Andika," katanya lagi.
Pelapor yang juga istri Andika itu telah membuat surat pernyataan agar kasusnya tetap dilanjutkan sampai tuntas.
Penyidik memeriksa Andika kurang lebih selama lima jam, lalu tersangka menandatangani sebuah surat dan secara resmi ditahan.
Sebelumnya, Andika dtahun 2013 pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung karena melarikan anak di bawah umur, sehingga dihukum selama tujuh bulan karena telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada tahun 2011, Andika juga pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi narkoba golongan satu, dan harus menjalani hukuman di lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Jawa Barat. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Ditanya soal Perceraian Orangtua, Jawaban Anak Rachel Vennya Dewasa Banget
-
Belajar dari Masa Lalu, Hanum Mega Amankan Harta Jelang Nikah dengan Rafly
-
Kata Pandji Pragiwaksono soal Sanksi Adat Berikan 96 Kerbau ke Toraja
-
Dilaporkan Masyarakat Toraja, Pandji Pragiwaksono Belum Terima Panggilan Polisi
-
Pandji Pragiwaksono Minta Maaf, Tak Bermaksud Menyinggung Masyarakat Toraja
-
Andre Rosiade Bela Putrinya yang Dihujat Netizen: Azizah Salsha Tak Pernah Bikin Dosa ke Publik!
-
Miss Israel Bantah Menatap Sinis ke Miss Palestina, Anggap Netizen Lebay
-
Cerita Viral Albi & Shella di Film "Sampai Titik Terakhirmu" Hari Ini Mulai Diputar di Bioskop
-
Perjalanan Spiritual Aloy: Pernah Anut 3 Agama, Berencana Umrah Tahun Depan
-
Ajang Puteri WITT 2026 Digelar Lagi, Venna Melinda Turun Tangan