Suara.com - Vokalis Kangen Band, Andika Mahesa kembali ditahan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Chairunisa alias Caca.
"Andika hari ini resmi kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Andika itu dilakukan karena bukti yang dikumpulkan oleh penyidik sudah mencukupi.
Tersangka Andika akan disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Mengenai ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal lima tahun," katanya lagi.
Mengenai upaya penangguhan penahanan, pihaknya akan melihat perkembangan seperti apa ke depannya.
"Yang jelas dalam penahanan tersangka Andika, kami bertindak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Kompol Deden menyatakan, adanya surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang ditandatangani oleh istrinya Caca, diketahui bahwa pelapor melakukannya atas dasar paksaan dari suaminya Andika.
"Kami sudah mengecek surat tersebut dan benar bahwa itu dibuat dalam keadaan terpaksa serta ditekan oleh Andika," katanya lagi.
Pelapor yang juga istri Andika itu telah membuat surat pernyataan agar kasusnya tetap dilanjutkan sampai tuntas.
Penyidik memeriksa Andika kurang lebih selama lima jam, lalu tersangka menandatangani sebuah surat dan secara resmi ditahan.
Sebelumnya, Andika dtahun 2013 pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung karena melarikan anak di bawah umur, sehingga dihukum selama tujuh bulan karena telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada tahun 2011, Andika juga pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi narkoba golongan satu, dan harus menjalani hukuman di lembaga rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Jawa Barat. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Cara Unik Ustaz Solmed Ucapkan Ultah pada April Jasmine, Bawa-Bawa Harga BBM
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Biasa Kalem, Bryan Domani Kini Tampil Brutal Jadi Mesin Pembunuh di Film Zona Merah
-
Konten Clara Shinta 'Kok Bisa Selingkuh' Kembali Viral, Kini Disebut Kena Ain
-
Lebih dari Sekadar Teror, Tumbal Proyek Hadirkan Plot Twist, Thriller, dan Gore Mencekam
-
8 Rekomendasi Serial Netflix April 2026, Ada Spin-off Stranger Things
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Perankan Orang Madura, Bang Tigor Keceplosan Logat Batak Syuting Film The Hostage's Hero
-
Segera Syuting, Film Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati Gandeng Nia Dinata dan Sederet Aktor Papan Atas
-
Sebelum Rilis di Indonesia, Film Ghost In The Cell Sudah Dibeli 86 Negara, Ini Daftarnya