- Soeryo Adiwibowo menyatakan bahwa konflik tenurial di Blok Tanamalia membutuhkan dialog, kejujuran, dan mediasi pemerintah pada 19 Agustus 2026.
- Abrar Saleng menegaskan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan memberikan dasar hukum eksplorasi sekaligus perlindungan bagi kepentingan masyarakat sekitar.
- Penyelesaian konflik di Luwu Timur harus menggabungkan kepastian hukum dan pendekatan sosial agar kegiatan eksplorasi berjalan lancar.
Suara.com - Penyelesaian persoalan tenurial di Blok Tanamalia, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, disebut membutuhkan pendekatan yang menggabungkan dialog, kejujuran, pemetaan akar masalah, mediasi pemerintah, serta kepastian hukum.
Langkah tersebut penting agar kegiatan eksplorasi yang telah memiliki dasar hukum dapat berjalan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan.
Pakar Ekologi Politik sekaligus Pengajar Program Studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB, Soeryo Adiwibowo mengatakan, konflik tenurial umumnya memiliki persoalan kompleks karena melibatkan kepentingan sosial, ekonomi, politik, serta relasi antaraktor.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melihat aspek legal, tetapi perlu memahami kondisi dan akar persoalan di lapangan.
“Kalau kita masuk ke hal-hal seperti ini, pengalaman selama ini kita harus jujur saja. Terhadap diri kita, terhadap kedua belah pihak. Saya kira kejujuran itu menjadi senjata penting untuk perdamaian, karena dengan begitu kepercayaan bisa dibangun,” kata Soeryo, Rabu (19/8/2026).
Menurut Soeryo, perusahaan perlu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat secara konsisten.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu hadir sebagai mediator dengan terlebih dahulu memahami aktor, kepentingan, serta motif yang membentuk konflik.
“Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat itu penting untuk hadir sebagai mediator. Tetapi sebelum itu, semua pihak harus memahami medan persoalannya secara mendalam. Kuncinya dialog di atas semua hal, walaupun melelahkan dan membutuhkan waktu,” ujarnya.
Soeryo menambahkan, pemetaan konflik diperlukan agar penyelesaian tidak berhenti pada persoalan permukaan.
Kesamaan pesan dan pendekatan dari internal perusahaan juga penting agar komunikasi dengan masyarakat tidak menimbulkan persepsi berbeda.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng mengatakan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah memberikan dasar hukum dan kepastian bagi pemegang izin untuk menjalankan kegiatan eksplorasi di Blok Tanamalia.
Abrar menilai kepastian hukum perlu berjalan beriringan dengan pendekatan sosial.
Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, perlu aktif menengahi persoalan dengan masyarakat sekaligus memastikan kepentingan warga tetap terlindungi.
“Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Pemerintah pusat maupun daerah harus ikut menyelesaikan persoalan ini agar kegiatan yang sudah memiliki dasar hukum dapat berjalan, tetapi kepentingan masyarakat juga tetap terlindungi,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian perlu dilakukan secara tertib dan proporsional. Kepastian hukum tetap harus ditegakkan, namun prosesnya perlu disertai dialog dan perhatian terhadap kondisi masyarakat agar solusi yang dihasilkan dapat diterima para pihak.
Berita Terkait
-
Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Jual Beli Hutan Lindung Luwu Timur Dibongkar, Pelaku Terancam Denda Rp7,5 Miliar
-
Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum
-
Jateng Uji Model Baru Pengentasan Kemiskinan, Pemuda Jadi Ujung Tombak
-
Bye Kusam! 4 Brightening Pad Solusi Buat Wajah Cerah dan Lembap Seketika
-
Adu Nasib Anak Pelatih Timnas Indonesia: Putra Kluivert Paling Sukses, STY dan Herdman Beda Jalan
-
Lulus S2 di Semarang, WN Afghanistan Malah Dideportasi Gara-Gara Bikin Restoran
-
Tolic Wanti-wanti Rival: Ketika Semua Menyatu, Persib Bakal Jadi Tim Luar Biasa
-
Cari Bibit Unggul, Ratu Tisha Puji Festival Sepak Bola Rakyat di 5 Kota
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp488,49 Miliar, ISAT dan ANTM Banyak Dijual
-
Masa TNI Disuruh Masak?: Gatot Nurmantyo Kritik Masifnya Militer di Program MBG dan Kopdes
-
Lahir di Tengah Cuaca Panas Ekstrem, Bayi Gajah Sumatera di Padang Sugihan Dapat Perawatan