Suara.com - Pasangan selebritis Karina Salim dan Aldy Primanda akhirnya resmi menjadi suami-istri pada Sabtu (18/3/2017) pagi. Proses akad nikahnya kental dengan adat Sunda, karena kedua orangtua Karina dan Aldy ada yang berdarah Sunda.
Sehabis akad itu, dilakukan prosesi Sawer yang berasal dari tradisi Sunda. Karina pun menjelaskan maksud prosesi tersebut.
"Setahu aku, itu adat istiadat Sunda. Aku ikut saja. Itu membudidayakan kalau kita punya rezeki dibagikan ke orang yang membutuhkan," kata Karina di UOB Nine Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Terkait mahar yang diberikan, Karina mengaku sama seperti umumnya pernikahan, yakni seperangkat alat salat dan logam mulia 88 gram.
"Soal angka 8 buat logam mulianya, karena kami berdua suka angka 8. Angka 8 itu nggak putus, nyambung, jadi kami anggap itu bagus. Terus sekarang juga kan tanggal 18, ada angka 8-nya," tutur Karina yang diiyakan oleh Aldy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan