Suara.com - Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Armand Depari mengaku telah menerima tersangka kasus narkoba penyanyi dangdut Ridho Rhoma dari Polres Jakarta Barat. Kedatangnnya ke BNN menurutnya menjalani pemeriksaan darah dan rambut.
"Pada sore hari ini kami melaksanakan permintaan dari penyidik Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan secara laboratoris mengenai pemeriksaan darah dan rambut," kata Armanddi kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Menurut Armand, lewat tes urine melalui melalui screning alat tespack, Ridho Rhoma dinyatakan positif narkoba jenis shabu. Lewat pemeriksaan darah dan rambut, kata Armad, pihaknya akan mengetahui sudah sejauh mana Ridho Rhoma mengonsumsi shabu.
"Hasil awal telah menunjukkan hasil positif mengandung amfetamine dan methamphetamine. Namun, untuk pendalaman, maka penyidik dari polres Jakarta Barat mengirim kembali yang bersangkutan ke lab BNN," lanjutnya.
Soal apakah Ridho Rhoma akan direhabilitasi atau ditahan, kata Armand, itu bukan wewenang BNN melainkan penyidik satuan narkoba Polres Jakarta Barat.
"Kami hanya mendukung dan membantu dalam pemeriksaan teknis. Tadi sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan kembali dibawa ke penyidik Jakarta Barat," lanjutnya.
Ditambahkan Armand, hasil pemeriksaan darah dan rambut keluar dalam waktu tiga hari dan akan langsung diserahkan kepada pihak penyidik.
"Hasil ini akan kami serahkan ke penyidik Polres Jakarta Barat. Sedangkan proses selanjutnya, apakah direhabilitasi sepenuhnya tergantung penyidik," tandasnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Ridho Rhoma, Pakai Sabu Tapi Terlihat Normal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Viral Video WNI di Jepang Ronda Sahur, Warganet Indonesia Ikut Minta Maaf
-
Kontroversi LPDP Berlanjut, Cindy Fatikasari Ungkap Pindah ke Kanada Tanpa Dana Negara
-
Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas
-
Profil Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran 'Rezim Bodoh'
-
Kupas Tuntas Status LPDP Dwi Sasetyaningtyas: Benarkah Negara Membiayai Studinya Hingga ke Oxford?
-
Lebih dari Sekadar Drama Keluarga, Film Titip Bunda di Surga-Mu Ajarkan Arti 'Pulang' Sesungguhnya
-
Viral Warga Datang Tarawih Lebih Awal Sejak Pukul 3 Sore, Ada Amplop Berisi Uang yang Jadi Rebutan
-
Viral Ada Grup Puasa Setengah Hari Bikin Istigfar, Lebih Kaget Lihat Jumlah Anggotanya
-
Dirawat di RS, Keluarga Diding Boneng Bersyukur Seluruh Biaya Ditanggung BPJS
-
Bangga Anak Jadi WNA, Dwi Sasetyaningtyas Sempat Ngeluh Susahnya Tinggal di Luar Negeri