Entertainment / Gosip
Selasa, 04 April 2017 | 18:05 WIB
Andika The Titans. [Instagram @andikathetitans]

Suara.com - Berkas tahap pertama Andika Naliputalra Wihardja alias Andhika "The Titans" telah dikirimkan ke Kejaksaan dari penyidik Polrestabes Bandung. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi suara.com, Selasa (4/4/2017).

"Berkas tahap pertamanya sudah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan sudah dari minggu lalu. Tapi masih perlu diperiksa sebelum p21," ujar Yusri.

Yusri mengatakan penyidik siap jika nantinya diminta Jaksa untuk melengkapi berkas sebelum masuk ke tahap P21.

"Dilihat dulu, nanti habis itu baru tahap kedua penyerahan tersangka dan barang buktinya. Masih lama untuk proses P21," ucap Yusri.

Andika ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sarikaso, Sarijadi, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/2/2017). Andika ditangkap karena kedapatan memiliki dua bungkus tembakau gorilla.

Andika dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang 1 nomor 35 tahun 2009.

Load More