Suara.com - Lucky Hakim dan Tiara Dewi sepertinya bakal masuk dalam kategori pasangan menikah yang cepat bercerai. Pasalnya, baru 7 bulan menjalani biduk rumah tangga, Lucky sudah mendaftarkan gugatan cerai kepada artis asal Cianjur, Jawa Barat, itu.
Aktor dan anggota DPR RI itu mendaftarkan talak 1 di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tanggal 30 Juni 2017.
"Betul, saya sudah gugat cerai Tiara di Pengadilan Agama Jakarta Timur, 30 Juni," ujar Lucky saat dihubungi pewarta, Rabu (5/7/2017).
Menurutnya, sudah waktunya hubungan pernikahannya dengan Tiara diakhiri. Lucky merasa perpisahan jadi jalan terbaik bagi dirinya dan Tiara.
"Ini memang bukan hal baik tetapi ini menjadi keputusan terbaik dan harus diakhiri saat ini," katanya.
Lucky Hakim dan Tiara Dewi melangsungkan akad nikah di Masjid At-Tiin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada 19 Januari 2017.
Sebelumnya, pasangan ini menikah siri pada bulan Desember 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan