Suara.com - Pretty Asmara (39) tengah mendekam di tahanan sejak ditangkap petugas Tindak Pidana Narkotika dari Unit 3 Subdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya saat berada di lobi Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Bintang film "Kejarlah Jodoh Kau Kutangkap" itu bersama dengan temannya, Dani diduga jadi pemasok sabu, ekstasi dan happy five untuk sebuah gelaran pesta narkoba.
"16 juli 2017 jam 01.00 WIB, di salah satu hotel yang ada karaokenya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat kami tangkap dua orang tersangka atas nama P dan D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Setelah dikembangkan, dari penangkapan P dan D, di kamar hotel ditemukan sabu 0,9 gram dan alat pengisapnya. Tidak sampai disitu, petugas turun ke ruangan karaoke dan ditemukan sabu 1,12 gram, ekstasi sebanyak 23 butir dan happy five 38 butir.
"Dari situ kami amankan tujuh orang yang sedang berkegiatan di ruangan itu. Kemudian juga ada satu orang yang DPO, larikan diri, sedang kami lakukan pengejaran. Orang inilah yang mengadakan kegiatan pesta," jelas Argo.
Berikut foto Pretty Asmara yang ditangkap bersama tujuh artis lainnya, yakni SS alias Sisi (pemain layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), DW (penyanyi pop) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Menurut Argo, lelaki bernisial AL, yang melarikan diri itu, memesan sabu 5 gram, happy five 50 butir dan ekstasi 25 butir. Bahkan, sebagian narkotika tersebut sudah digunakan.
Dari situ tersangka Dani dan Pretty menerima sejumlah uang dari lelaki AL yang sampai saat ini menjadi DPO.
Baca Juga: Ditangkap Kasus Sabu, Ekstasi, Pretty Asmara Teriak Dijebak Alvin
"D dan P mendapatkan uang yang dibayarkan dari AL sebesar Rp25 juta," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Pretty dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dua orang yang bersangkutan akan kenakan pasal 114 dan 112 uu narkoba juncto UU psikotropika. Ancamannya antara 5 sampai 20 tahun," tandas Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Grafolog Ungkap Influencer Bisa Bikin Negara Makin Panas, Ferry Irwandi dan Jerome Polin Kena Sentil
-
Viral Video Orang Bagikan Rasanya Tetanggaan dengan Desta, Ekspresi Tertekan Jadi Sorotan
-
Cara Unik Agnes Naomi Dalami Peran di Film Yakin Nikah, Ngaku 'Tukar Jiwa' dengan Enzy Storia
-
Fakta Menarik Drama Korea I Kill You, Kisah Hidup dengan Identitas Ganda
-
Ros BLACKPINK Catat Sejarah, Menang Song of the Year di MTV VMA 2025
-
3 Drama Lee Chae Min, Pemeran Raja Yi Heon di Bon Apptit, Your Majesty yang Lagi Viral
-
Baru Seminggu Tayang, Conjuring: Last Rites Raup Rp2,8 Triliun dan Cetak Sejarah Baru
-
Dari DJ ke Penyanyi Religi: Kisah Perjuangan Ayonk Taklukan Industri Musik
-
6 Fakta Abadi Nan Jaya, Film Zombie Pertama Indonesia dengan Biaya Produksi Termahal?
-
Debut Sutradara Reza Rahadian Film Pangku Go International, Siap Tayang Perdana di Busan!