Suara.com - Pretty Asmara (39) tengah mendekam di tahanan sejak ditangkap petugas Tindak Pidana Narkotika dari Unit 3 Subdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya saat berada di lobi Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Bintang film "Kejarlah Jodoh Kau Kutangkap" itu bersama dengan temannya, Dani diduga jadi pemasok sabu, ekstasi dan happy five untuk sebuah gelaran pesta narkoba.
"16 juli 2017 jam 01.00 WIB, di salah satu hotel yang ada karaokenya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat kami tangkap dua orang tersangka atas nama P dan D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Setelah dikembangkan, dari penangkapan P dan D, di kamar hotel ditemukan sabu 0,9 gram dan alat pengisapnya. Tidak sampai disitu, petugas turun ke ruangan karaoke dan ditemukan sabu 1,12 gram, ekstasi sebanyak 23 butir dan happy five 38 butir.
"Dari situ kami amankan tujuh orang yang sedang berkegiatan di ruangan itu. Kemudian juga ada satu orang yang DPO, larikan diri, sedang kami lakukan pengejaran. Orang inilah yang mengadakan kegiatan pesta," jelas Argo.
Berikut foto Pretty Asmara yang ditangkap bersama tujuh artis lainnya, yakni SS alias Sisi (pemain layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), DW (penyanyi pop) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Menurut Argo, lelaki bernisial AL, yang melarikan diri itu, memesan sabu 5 gram, happy five 50 butir dan ekstasi 25 butir. Bahkan, sebagian narkotika tersebut sudah digunakan.
Dari situ tersangka Dani dan Pretty menerima sejumlah uang dari lelaki AL yang sampai saat ini menjadi DPO.
Baca Juga: Ditangkap Kasus Sabu, Ekstasi, Pretty Asmara Teriak Dijebak Alvin
"D dan P mendapatkan uang yang dibayarkan dari AL sebesar Rp25 juta," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Pretty dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dua orang yang bersangkutan akan kenakan pasal 114 dan 112 uu narkoba juncto UU psikotropika. Ancamannya antara 5 sampai 20 tahun," tandas Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
Terkini
-
Dulu Rajin Masak Buat Adly Fairuz, Angbeen Rishi Kini Berhenti karena Trauma
-
Gugat Cerai Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Pernah Cemburu ke Agnez Mo?
-
5 Fakta Gugatan Cerai Sabrina ke Deddy Corbuzier, Ada Permintaan Khusus ke Pengadilan
-
Deddy Corbuzier Bersuara usai Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa: Dia Istri Sempurna
-
The Musicians vs The Actors Bertemu di Bahkan Voli 3, Ada Pemain Baru Tantang Marcello Tahitoe
-
Selain Sabrina Chairunnisa, 9 Artis Wanita Mantap Gugat Cerai Suami di 2025
-
Innalilahi, Audy Item Bawa Kabar Duka Cita
-
Riwayat Percintaan Deddy Corbuzier, dari Cinta Pertama Hingga Berakhir di Pengadilan Agama
-
Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier
-
Tim Indonesia Kalah di Physical: Asia, Tiktokers Ini Sarankan Limbad Wakili Tanah Air