Suara.com - Pretty Asmara (39) tengah mendekam di tahanan sejak ditangkap petugas Tindak Pidana Narkotika dari Unit 3 Subdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya saat berada di lobi Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Bintang film "Kejarlah Jodoh Kau Kutangkap" itu bersama dengan temannya, Dani diduga jadi pemasok sabu, ekstasi dan happy five untuk sebuah gelaran pesta narkoba.
"16 juli 2017 jam 01.00 WIB, di salah satu hotel yang ada karaokenya di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat kami tangkap dua orang tersangka atas nama P dan D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Direktorat Resere Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).
Setelah dikembangkan, dari penangkapan P dan D, di kamar hotel ditemukan sabu 0,9 gram dan alat pengisapnya. Tidak sampai disitu, petugas turun ke ruangan karaoke dan ditemukan sabu 1,12 gram, ekstasi sebanyak 23 butir dan happy five 38 butir.
"Dari situ kami amankan tujuh orang yang sedang berkegiatan di ruangan itu. Kemudian juga ada satu orang yang DPO, larikan diri, sedang kami lakukan pengejaran. Orang inilah yang mengadakan kegiatan pesta," jelas Argo.
Berikut foto Pretty Asmara yang ditangkap bersama tujuh artis lainnya, yakni SS alias Sisi (pemain layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), DW (penyanyi pop) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).
Menurut Argo, lelaki bernisial AL, yang melarikan diri itu, memesan sabu 5 gram, happy five 50 butir dan ekstasi 25 butir. Bahkan, sebagian narkotika tersebut sudah digunakan.
Dari situ tersangka Dani dan Pretty menerima sejumlah uang dari lelaki AL yang sampai saat ini menjadi DPO.
Baca Juga: Ditangkap Kasus Sabu, Ekstasi, Pretty Asmara Teriak Dijebak Alvin
"D dan P mendapatkan uang yang dibayarkan dari AL sebesar Rp25 juta," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut Pretty dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 undang-undang RI no.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Dua orang yang bersangkutan akan kenakan pasal 114 dan 112 uu narkoba juncto UU psikotropika. Ancamannya antara 5 sampai 20 tahun," tandas Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV