Suara.com - Putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, Selasa (18/7/2017) pagi diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak bepergian ke luar negeri.
Axel dilarang bepergian ke luar negeri lantaran statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemesanan ekstasi jenis happy five.
"Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas imigrasi. Karena ada pencekalan dari pihak kepolisian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Axel memberi alasan kepada petugas ingin berobat ke rumah sakit di Singapura.
"Yang bersangkutan (Axel) mau pergi ke Singapura alasannya untuk berobat, tapi kita sudah lakukan pencekalan," kata dia.
Argo menyampaikan, polisi telah mengirim surat permohonan cekal atas nama Axel kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (18/7/2017) kemarin
"Sudah kami kirim surat cegah ke Dirjen Imigrasi kemarin," kata Argo.
Lantaran beralasan sakit, kata Argo, polisi juga menyarankan agar Axel diraway di Rumah Sakit, Pondok Indah. Namun demikian, polisi nantinya akan merujuk Axel untuk dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Karena dia sakit, kemudian akan kita rawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Keluarganya di sana, mengharapkannya di dalam tapi nanti akan kita kirim, kita rawat rumah sakit Kramat Jati," kata dia.
Baca Juga: 'Drama' Penangkapan dan Misteri Luka Axel Thomas
Penetapan Axel sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pengungkapan narkoba jenis Happy Five sebanyak 1.118 butir oleh pihak Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (14/7/2017).
Dari pengungkapan ini, dua warga berinisial JV dan DRW yang membawa narkoba dari Malaysia itu turut diamankan petugas.
Dalam proses pengembangan kasus ini, polisi menemukan bukti pembayaran melalui rekening Axel terkait barang bukti sebanyak 1.118 pil Happy Five yang dikemas dalam kotak obat panadol.
Kemudian, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Axel di Kristal Hotel, Terogong Raya, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017).
Namun, polisi tak langsung melakukan penahanan terhadap Axel. Alasannya, polisi memiliki waktu selama tiga hari untuk melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Sinopsis Film The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Siap Tayang di Bioskop 24 Desember 2025
-
Diserang Avatar, Sanggupkah Agak Laen: Menyala Pantiku! Capai 9 Juta Penonton?
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu
-
Perjalanan Tasya dan Valen ke Grand Final D'Academy 7, Adu Kualitas Tanpa Celah
-
Deretan Momen Ridwan Kamil Sebut Aura Kasih saat Berpantun, Tercatat Sejak 2021