Ridho Rhoma saat mendengarkan kesaksian tiga anggota Polres Jakarta Barat di sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/8/2017) [suara.com/Ismail]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut artis sekaligus penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Hal tersebut dijelaskan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakata Barat, Selasa (29/8/2017).
Menurut JPU, Ridho terbukti melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1), dan subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Ismail, kuasa hukum Ridho menyebutkan, tuntutan terhadap putra si Raja Dangdut Rhoma Irama itu berlebihan. Pasalnya dalam persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan tidak mengetahui persis apakah Ridho menggunakan narkotika jenis sabu.
"Kita menilai tuntutan Jaksa ini tidak layak, dari saksi yang kita dengarkan tidak ada saksi-saksi yang memberatkan, dan mengetahui Ridho menggunakan shabu," kata Ismail usai sidang.
Ismail menambahkam Ridho tidak layak menjalani hukuman penjara, tetapi wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.
"Dalam tuntutan tadi itu yang tidak terlihat mengenai penjelasan keterangan penjelasan saksi dari RSKO dan BNN, dan dari keterangan itu sudah jelas bahwa sudah sepatutnya saudara Ridho direhab," lanjutnya.
Rencananya dalam sidang berikutnya dengan agenda pledoi, tim kuasa hukum Ridho sudah menyiapkan pembelaan untuk pelantun lagu "Menunggu" itu, agar bisa bebas dari hukuman dan bisa menjalani rehabiltasi.
"Tentunya harapan kita majelis hakim memutus Ridho untuk bisa direhab kembali seperti yang hasil assesment itu. Karena ridho sudah direhab dari tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan dan sampai keputusan keadilan," tandas Ismail.
Ridho ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. Hasil tes urine menyatakan Ridho positif mengkonsumi sabu.
Komentar
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
-
Bukan Kaleng-kaleng! Rhoma Irama Resmi Gandeng JKT48, Siap Guncang Panggung Musik Indonesia
-
Siap Duet Bareng JKT48, Rhoma Irama Rela Ngulik Sebulan Demi Imbangi Gen Z
-
Konser Raya 31 INDOSIAR Luar Biasa, Tampilkan Rhoma Irama, Iwan Fals hingga Agnez Mo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
4 Tokoh Dunia Termasuk Trump Ketahuan Bohong, Tutupi Hubungan dengan Epstein
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini