Suara.com - Berkas perkara artis Pretty Asmara terkait kasus kepemilikan narkoba telah dilimpahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Seminggu yang lalu, berkas sudah kami limpahkan tahap pertama," kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).
Menurut Donny, proses pelengkapan berkas Pretty dilakukan secara terpisah dengan Hamdani yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Berkas tidak di-split (pisah) ya, berdiri masing-masing. Satu berkas, satu tersangka, jadi dua berkas," kata Donny.
Saat ini, polisi masih menunggu tahap koreksi dari jaksa penuntut umum perihal proses pelimpahan tahap pertama tersebut.
Donny berharap berkas perkara Pretty bisa segera dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penuntutan.
"Tinggal kita menunggu keterangan dari kejaksaan soal kelengkapan berkasnya ya," kata Donny.
Pretty Asmara ditangkap bersama delapan orang saat melakukan pesta narkoba di Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017).
Pretty dan Hamdani alias Dani kemudian dijadikan tersangka. Sedangkan tujuh artis lainnya yang diamankan kemudian menjalani proses rehabilitasi.
Baca Juga: Polisi Tanggapi Santai Surat Keberatan Pretty Asmara
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan