Suara.com - Polisi menanggapi santai perihal surat keberatan yang ditulis artis Pretty Asmara terkait dengan kasus narkoba.
Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan, Pretty seharusnya menyampaikan keberatan apabila kasus yang menjeratnya sudah masuk ke persidangan.
"Itu nanti dalam proses persidangan saja ya, itu haknya dia menyampaikan itu," kata Donny di Polda Metro Jaya, Kamis (24/8/2017).
Menurutnya tidak ada masalah kalau Pretty ingin memberikan pembelaan, terkait kapasitasnya sebagai tersangka.
Perihal adanya surat keberatan itu, Donny menyampaikan polisi akan melakukan komunikasi dengan tim pengacara Pretty.
"Terkait apapun itu hal yang bersangkutan membuat surat atau pernyataan, mungkin nanti kami koordinasikan dengan pihak pengacaranya saja," kata Donny.
Pretty Asmara membuat surat keberatan selama menjalani penahanan di dalam penjara atas kasus narkoba.
Pengacara Pretty, Chris Sam Siwu, menuding polisi tidak adil dalam menangani kasus narkoba yang telah menjerat Pretty.
Baca Juga: Djarot: Setelah Oktober, Atasi Kemacetan Jadi Urusan Pak Anies
Chris, dalam surat tersebut, mengatakan Pretty menganggap pemberitaan kasusnya selama ini tidak tidak sesuai dengan fakta di lapangan
"Dia (Pretty) ingin sekali menyampaikan sesuatu melalui surat 14 Agustus dari dalam rutan. Dia merasa proses hukum ini tidak fair, dia tidak memilki hak jawab karena ada di dalam sel," kata Chris di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Dalam surat keberatan itu, Pretty tetap berkukuh tak bersalah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas