Suara.com - Polisi masih memburu Alvin dan F dalam kasus sabu, ekstasi, dan pil happy five dalam sebuah pesta di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sebelumnya menjerat komedian Pretty Asmara.
"Kami juga masih mencari DPO yang dua itu masih belum ditemukan. Makanya saya mengimbau kepada DPO yang sudah kami tetapkan yaitu saudara tersangka AL dan F untuk menyerahkan diri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Argo mengungkapkan F diburu karena dia diduga merupakan bos dari pengedar narkoba bernama Hamdani alias Dani yang lebih dahulu ditangkap bersama Pretty. Sedangkan Alvin berperan sebagai orang yang turut memesan narkoba kepada F.
"Kalau F ini yang memberikan barang ke Hamdani (Dani). AL ini yang mengajak dan membayar saat pesta itu," kata Argo.
Dalam kasus ini, Pretty sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia diduga menjadi orang yang memesan barang haram tersebut.
"Pretty itu kalau ada orang pesan, ia meminta ke tersangka Hamdani, dia mengedarkan juga," kata dia.
Untuk perkara Pretty, penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (21/7/2017).
"Untuk kasus Pretty Jumat kemarin sudah mengirimkan SPDP, yang berarti kami sudah penyidikan sudah kami mulai," kata dia.
Pretty Asmara diamankan bersama delapan orang dari Hotel Grand Mercure pada Minggu (16/7/2017). Pretty dan Dani kemudian dijadikan tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ketujuh artis lainnya yang diamankan kemudian menjalani proses rehabilitasi.
Berita Terkait
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Piala Dunia 2026 Tak Aman? Pakar Keamanan Ungkap Ancaman Nyata di AS dan Meksiko
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Baru Ammar Zoni Pertimbangkan Banding dan PK
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar