Suara.com - Sidang perdana Gatot Brajamusti digelar mulai pukul 14:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (11/10/2016).
Gatot dikenakan dua dakwaan. Dakwaan pertama, dia memiliki satwa yang dilindungi di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yakni dua ekor satwa berupa satu ekor elang masih hidup dan harimau yang telah diawetkan.
Kemudian, dakwaan kedua, Gatot memiliki dua pucuk senjata api jenis pistol tipe 26 merek Glock kaliber 9 mm warna hitam buatan Asutri.
Senjata api lainnya merek Walter nomor 304322 kaliber 22 mm warna hitam buatan Jerman serta ratusan amunisi yang tidak terdaftar.
Sejumlah nama publik figur sempat disebut dalam persidangan, salah satunya Guntur Bumi atau dikenal UGB disebut dalam dakwaan sebagai pemberi Harimau Sumatera yang telah diawetkan.
“Iya, tahun 2001 dikasih, sesuai dengan BAP Ustadz Guntur Bumi. Dia ngaku dapat hadiah dari UGB, UGB ditanya sama penguji nggak ada,” ucap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Meskipun nantinya UGB merasa tak mengenal Gatot dan tak tahu soal harimau diawetkan, kata Hadiman, JPU tetap akan panggil nama-nama yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sepanjang itu disebut dalam BAP ada kaitan dalam peekara itu bisa kita panggil untuk argumen di persidangan,” katanya.
Tak hanya UGB, beberapa publik figur lain yang pernah terlibat dengan Gatot sejak tahun 2005 hingga 2016 juga akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Baca Juga: Bikin Resah, Gatot Bradjamusti 2 Kali Ditegur Ketua RW
Mereka akan dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak berwenang.
“Soal senjata yang dipakai pembuatan film 'Azrax' 2010 dan film 'Detasemen Police Operation' (DPO) 2014. Nah para pemain film itu akan dipanggil seperti Nadine Chandrawinata, Elma Theana, Yama Carlos, Piet Pagau, Mario Irwinsyah dan sutradara Dedi Setiadi,” kata Hadiman.
Terkait kepemilikan satwa dilindungi, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Terkait kepemilikan senjata api ilegal, mantan guru spiritual Elma Theana dan Reza Artamevia ini didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Gatot Brajamusti juga telah menjalani hukuman setelah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Gatot terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu sehingga melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Izin Donasi dan Undian Kini Lebih Mudah! Cek Aplikasi Baru Kemensos!
-
Mirip P Diddy, Ini Deretan Artis yang Terseret ke Kasus Gatot Brajamusti
-
Profil Gatot Brajamusti: Dijuluki P Diddy Indonesia, Reza Artamevia hingga Anak di Bawah Umur Jadi Korban
-
Kilas Balik Kasus Gatot Brajamusti, Kini Ramai Dimiripkan dengan Skandal P Diddy
-
Gatot Brajamusti Viral Dijuluki P Diddy Versi Lokal, Skandal Ibu Aaliyah Massaid Diungkit
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV