Suara.com - Ustadz Al Habsyi diwajibkan membayar nafkah terhadap mantan istrinya, Putri Aisyah Aminah sebesar Rp11 juta dan Rp 9 juta untuk tiga orang anaknya hingga putusan cerai berkekuatan tetap.
"Putusan hari ini isinya sama seperti kemarin putusan sela bahwa ustadz diwajibkan untuk bayar nafkah terhadap istri Rp11 juta dan kepada anak Rp9 juta. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, jadi misalnya ada banding kewajiban terhadap ini harus dilaksanakan sampai berkekuatan hukum tetap," ungkap Ahmad Ramzy, kuasa hukum Al Habsyi, usai sidang putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).
Selain itu, Ramzy mengatakan bahwa gugatan yang diajukan Putri hanya sebagian dikabulkan, yakni gugatan talak 1 dan hak asuh anak diberikan kepada Putri.
"Hanya sebagian yang dikabulkan, mengenai perceraian dikabulkan talak 1, mengenai hak asuh anak diberikan ke mba Putri. Tanpa menghalangi hak ayahnya untuk memberikan kasih sayang, bertemu dan lain-lain," kata Ahmad Ramzy.
Hakim juga memutuskan Al Habsyi membiayai anak sebesar Rp15 juta setelah putusan berkekuatan tetap. Namun, hakim tidak mengabulkan tuntutan Putri mengenai pembagian harta gono-gini.
"Ada empat objek rumah dan bangunan dua di Jakarta, dua di Palembang serta sebuah mobil tidak dikabulkan," kata Ahmad Ramzy.
Begitu juga dengan uang mu'tah yang diminta oleh Putri sebesar Rp500 juta juga tidak dikabulkan majelis hakim. Hal ini terjadi karena yang menuntut dari pihak perempuan.
"Jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Nafkah idah diberikan tiga bulan suci sebesar Rp15 juta, itu juga kewajiban ustadz jika ini berkekuatan hukum tetap," jelas Ahmad Ramzy.
Sementara itu, hasil persidangan menyebutkan bahwa Al Habsyi terbukti menikah siri dengan Yuyun Wahyuni.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim