Suara.com - Pemain sinetron Ammar Zoni dijatuhi satu tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Hal ini seperti dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat sidang.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa tersebut pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Sunarso.
Ammar dan rekannya, Rachmat Hidayat, dianggap terbukti bersalah karena menggunakan narkotika jenis ganja.
"Terdakwa 1 Ammar Zoni dan terdakwa 2 Rachmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menggunakam narkotika golongan satu bagi diri sendiri," tutur Sunarso.
Kendati demikian, Ammar dan rekannya tak diwajibkan menjalani hukuman di bui melainkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) secara terpisah.
"Memerintahkan kepada para terdakwa 1 Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi Natuna Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan, Terdakwa 2 Rahmat Hidayat menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi di RSKO cibubur, Jakarta Timur," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Ganja, Ammar Zoni Divonis Hakim Hari Ini
Majelis hakim memberi kesempatan kepada Ammar dan sahabatnya untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah menerima keputusan tersebut atau tidak. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
Putusan majelis hakim kepada Ammar Zoni diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU yyakni 1,5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Heboh Ustaz Maulana Sebut Nabi Muhammad Nikahi Maryam Ibunda Nabi Isa di Surga, Dalilnya Sahih?
-
Ahmad Dhani Diduga Respons Maia Ungkit Luka Lama di Siraman El: Anak Laki-Laki Milik Ayahnya
-
Kisah Ibu Guru Atun: Dibully Murid, Dikasih Dedi Mulyadi Rp25 Juta, Lalu Disedekahkan
-
Maia Estianty Ungkit Luka Lama di Siraman El Rumi, Dipisahkan di Usia Delapan Tahun
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Ketulusan Ayah Sambung Syifa Hadju, Gendong di Siraman Meski Tak Jadi Wali Nikah
-
Sinopsis Aftermath di Bioskop Trans TV: Arnold Schwarzenegger Buru Keadilan Tragedi Maut Pesawat
-
Tega! Wanita Tipu Lansia Rp1,8 Juta di Purwokerto, Modus Bantu Cari Kost
-
Simple Plan Kembali ke Indonesia, Konser di Jakarta dan Surabaya Rayakan 25 Tahun Berkarya
-
Acara Siraman Syifa Hadju Berlangsung Khidmat, Kris Dayanti Puji Kecantikan Calon Pengantin