Suara.com - Tim pengacara Rachmawati Soekarnoputri melaporkan presenter sekaligus suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad, ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/11/2017).
Tak tanggung-tanggung, putri kandung mantan Presiden RI Soekarno itu ancam jerat Fadlan dengan dua kasus yang berbeda.
Laporan pertama, Fadlan diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara meminta agar Rachmawati menginvestasikan dana sebasar Rp5 miliar ke PT Pintah Berkah di kawasan Malang, Jawa Timur.
"Saudara Fadlan mengajak klien saya Rahmawati Soekarnoputeri untuk menanamkam saham di PT Pintah Berkat yang di pimpin oleh saudara Fadlan. Adapun uang uang yang sudah masuk ke dalam perusahan itu sebesar Rp5 M," kata pengacara Rachmawati, Kamarudin Simanjuntak usai membuat laporan.
Menurutnya, kliennya juga pernah diminta kembali menginvestasi dana dengan jumlah yang lebih besar. Namun, setelah ditelusuri, Rachmawati mengetahui keberadaan perusahaan yang dipimpin Fadlan itu ternyata fiktif.
"Tahap pertama, tahap kedua dua minta lagi 50 M, tapi sebelum digelontorkan Rahwa punya naluri ada beberapa pengeluaran yang tidak sesuai PT, ditugaskan saksi Leo untuk menginvestigasi. Ternyata hasilnya diketahui perusahaan ini bermasalah semacam fiktif yang diproposal perusahan dicantum bahwa Fadlan telah menginventasikan Rp200 M," katanya.
Setelah terbongkar, Rachmawati meminta agar Fadlan mengembalikan uang Rp5 miliar yang sudah dikirim. Namun, hingga kini, uang tersebut belum pernah dibayarkan Fadlan.
"Maka ibu memanggil Fadlan untuk meminta pertanggung jawaban Tentang PT apa benar atau fiktif. Tapi Fadlan tidak jujur dan ibu memutuskan saham dan mengundurkan diri. Meminta uangnya kembali. Saudara Fadlan menjanjikan uangnya dikembalikan pada awal 2017, tapi sampai sekarang tidak dibayarkan," kata Kamarudin.
Laporan ini telah diterima polisi dengan nomor LP/5860/XI/2017/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Rachmawati Disebut Pernah Tanya Fadlan Soal Perasaan
Ayah empat anak itu dilaporkan dengan Pasal 378 KUH tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 374 KUHP dan penggelapan dalam jabatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Saemen Fest 2026: Festival Musik Lintas Genre Siap Guncang Jogja pada 19 Juli 2026
-
Venom: Let There Be Carnage,saat Tom Hardy Bertemu Lawan Seimbang
-
Berawal dari Keterbatasan, Wiraswasta Asal Situbondo Ini Sukses Jadi Bintang eFootball Nasional
-
Guns N' Roses Kembali ke Jakarta! Ini Jadwal dan Daftar Harga Tiket Konser Termegah 2026
-
Mufli Ananda Umur Berapa? Asisten Raffi Ahmad yang Disorot usai Jadi Komisaris
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional