Suara.com - Pengacara penyanyi dangdut Dewi Perssik, Maha Awan Buana, menyampaikan kliennya sudah biasa mengajukan jasa pengawalan anggota polisi secara lisan, yakni melalui sambungan telepon.
Menurutnya, alasan permintaan pengawalan itu hanya melalui lisan karena Dewi memang sudah kenal dengan anggota polisi yang biasa mengawal mobil pribadinya di jalan raya.
"Cuma ada juga secara lisan, kalau sudah kenal tinggal telepon-telepon," kata Awan saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).
Awan juga mengklaim, mobil Jaguar milik Dewi juga dikawal mobil anggota polisi ketika hendak menerobos jalur bus TransJakarta di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2017). Alasan Depe, sapaan Dewi Perssik, ingin melintas di jalur busway karena sedang terburu-buru mengantar asistennya yang menderita sesak nafas ke rumah sakit.
"Iya, teleponan (anggota polisi) kalau di perjalanan kan harus bisa cepat," kata dia.
Menurutnya, Depe bersama suaminya, Angga Wijaya, sudah lama menggunakan jasa pengawalan dari anggota Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Bahkan, Awan mengaku, kliennya punya bukti-bukti komunikasi melalui sambungan telepon ke anggota polisi yang bisa mengawal.
"Sudah berlangsung lama (jasa pengawalannya). Itu nanti yang perlu dibuktikan. Kalau dimintai keterangan kami tunjukkan ini print outnya," kata Awan
Dia juga mengaku, sudah membeberkan identitas anggota polisi tersebut ketika melakukan pertemuan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.
"Nama dari polisi itu sudah saya sampaikan ke Dirlantas," kata dia.
Baca Juga: Lawan Petugas Transjakarta, Dewi Perssik: Nggak Ada Kata Damai
Namun, Awan tetap merahasiakan nama anggota polisi yang mengawal Depe karena tak mau diekspose kepada publik.
"Tapi ini kan bukan konsumsi publik. Dia mau tenang, orang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.
Insiden mobil berplat B 12 D milik Depe yang hendak menerobos jalur busway kini berbuntut panjang.
Seorang petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12/2017). Harry merasa mendapatkan ancaman dan kekerasan ketika melarang mobil Depe masuk jalur busway.
Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, Harry memasukan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Namun, status terlapor dalam kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Siapa Sosok Inisial R Diduga Kekasih Baru Aura Kasih?
-
Nekat atau Strategi? Film Timur Hadapi Gempuran Avatar: Fire and Ash di Bioskop Akhir Pekan Ini
-
Review The Great Flood: Film Bencana atau Sci-Fi? Cerita Ambisius yang Kehilangan Arah
-
Im Si Wan dan Seol In Ah Bakal Beradu Akting di My Guilty Person, Intip Sinopsisnya!
-
Avatar: Fire and Ash Menggila di Bioskop Indonesia, The Conjuring Tinggal Tunggu Waktu Tergeser
-
Aura Kasih Ikut Terseret Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diduga Sindir Lewat Lagu
-
Perjalanan Tasya dan Valen ke Grand Final D'Academy 7, Adu Kualitas Tanpa Celah
-
Deretan Momen Ridwan Kamil Sebut Aura Kasih saat Berpantun, Tercatat Sejak 2021
-
Kaleidoskop 2025: 7 Artis Terseret Rumor Jadi Simpanan Pejabat
-
Kenang Barbie Shu, Jerry Yan Bawa Kalung Meteor Garden saat Konser Reuni F4