Suara.com - Pengacara penyanyi dangdut Dewi Perssik, Maha Awan Buana, menyampaikan kliennya sudah biasa mengajukan jasa pengawalan anggota polisi secara lisan, yakni melalui sambungan telepon.
Menurutnya, alasan permintaan pengawalan itu hanya melalui lisan karena Dewi memang sudah kenal dengan anggota polisi yang biasa mengawal mobil pribadinya di jalan raya.
"Cuma ada juga secara lisan, kalau sudah kenal tinggal telepon-telepon," kata Awan saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).
Awan juga mengklaim, mobil Jaguar milik Dewi juga dikawal mobil anggota polisi ketika hendak menerobos jalur bus TransJakarta di depan Pejaten Village arah Ragunan, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2017). Alasan Depe, sapaan Dewi Perssik, ingin melintas di jalur busway karena sedang terburu-buru mengantar asistennya yang menderita sesak nafas ke rumah sakit.
"Iya, teleponan (anggota polisi) kalau di perjalanan kan harus bisa cepat," kata dia.
Menurutnya, Depe bersama suaminya, Angga Wijaya, sudah lama menggunakan jasa pengawalan dari anggota Patroli dan Pengawalan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Bahkan, Awan mengaku, kliennya punya bukti-bukti komunikasi melalui sambungan telepon ke anggota polisi yang bisa mengawal.
"Sudah berlangsung lama (jasa pengawalannya). Itu nanti yang perlu dibuktikan. Kalau dimintai keterangan kami tunjukkan ini print outnya," kata Awan
Dia juga mengaku, sudah membeberkan identitas anggota polisi tersebut ketika melakukan pertemuan dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra.
"Nama dari polisi itu sudah saya sampaikan ke Dirlantas," kata dia.
Baca Juga: Lawan Petugas Transjakarta, Dewi Perssik: Nggak Ada Kata Damai
Namun, Awan tetap merahasiakan nama anggota polisi yang mengawal Depe karena tak mau diekspose kepada publik.
"Tapi ini kan bukan konsumsi publik. Dia mau tenang, orang sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya.
Insiden mobil berplat B 12 D milik Depe yang hendak menerobos jalur busway kini berbuntut panjang.
Seorang petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/12/2017). Harry merasa mendapatkan ancaman dan kekerasan ketika melarang mobil Depe masuk jalur busway.
Dalam laporan bernomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit. Reskrimum, Harry memasukan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Namun, status terlapor dalam kasus ini masih pada tahap penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Adik Ipar Serang Pesulap Merah usai Pengakuan Poligami, Keberadaan saat Istri Sakit Dipertanyakan
-
Jatuh Cinta Duluan, Ratu Rizky Nabila Awalnya Tak Tahu Pesulap Merah Punya Istri
-
Tolak Banyak Job, Al Ghazali Ingin Jadi Suami Siaga buat Alyssa Daguise
-
Pesulap Merah Murka Dituduh Abaikan Almarhumah Istri yang Berjuang Melawan Penyakit
-
Setelah Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Joget Bareng Teman Viral, Istri Ikut Nge-like
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru: Antar Istri ke Pasar
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Pearl in Red, Aksi Balas Dendam Park Jin Hee dan Nam Sang Ji
-
Review Heat: Detektif Kriminal vs Perampok Gila, Malam Ini di Trans TV
-
Hard to Kill: Steven Seagal Bangkit dari Kubur untuk Balas Dendam, Malam Ini di Trans TV
-
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Segera Punya Momongan, Ahmad Dhani Kasih Bocoran Nama Cucu Pertama