Suara.com - Polda Metro Jaya belum mengambil keputusan terkait rehabilitasi terhadap aktor senior Tio Pakusadewo yang terjerat narkoba. Pihak kepolisian ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam hal ini, pihak BNN yang bisa memberikan rekomendasi agar peraih Piala Citra 1991 dan 2009 ini direhabilitasi dari kecanduan narkoba.
"Jadi kasus tersangka narkoba Tio, kami sudah mempersiapkan surat ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).
"Karena hari ini libur, mungkin minggu depan pas hari kerja kami persiapkan surat assessment ke BNN dan di sana kami meminta kepada BNN untuk hasilnya seperti apa karena yang bersangkutan ini sudah menggunakan 10 tahunan lebih (sabu-sabu)," sambungnya.
Disampaikan Argo, rekomendasi dari BNN sangat penting. Dia juga memastikan proses hukum terhadap pemilik nama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo tetap berlanjut.
"Jadi kami harapkan assessment ini seperti apa, nanti hasilnya seperti apa. Tapi, tetap kami lakukan penahanan di Polda kemudian berkas tetap lanjut, kami proses," Argo menerangkan.
Argo menambahkan, Tio sempat berhenti mengonsumsi narkoba lantaran mengalami cedera kaki. Setelah sembuh, aktor kelahiran Jakarta, 2 September 1963, ini kembali terjerumus mengonsumsi barang haram tersebut.
"Dia sempat berhenti gunakan narkoba saat dia cedera kaki. Setelah sembuh baru dia konsumsi lagi," ujar Argo.
Tio Pakusadewo diringkus penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Selasa (19/12/2017) malam.
Baca Juga: Bakal Segera Jenguk Tio Pakusadewo, Ini Harapan Wulan Guritno
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat isap. Hasil tes urine-nya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sabu-sabu tersebut dibeli Tio dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp1,3 juta.
Dalam kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?
-
4 Tokoh Dunia Termasuk Trump Ketahuan Bohong, Tutupi Hubungan dengan Epstein
-
Sinopsis Yumi's Cells Season 3: Kim Go Eun Comeback Bareng Kim Jae Won, Tayang April 2026
-
Foto Jenazah Jeffrey Epstein yang Dirilis Pemerintah AS Dicurigai Palsu: Tatonya di Mana?
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Tongkat Sihir Debut Singel Katyana: Metafora Manisnnya Jatuh Cinta Pertama Kali
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Sadali, Film yang Dibilang Mirip dengan Dilan
-
Mahalini Comeback! Konser 'Koma' Digelar saat Valentine, Cek Harga Tiketnya di Sini