Suara.com - Polda Metro Jaya belum mengambil keputusan terkait rehabilitasi terhadap aktor senior Tio Pakusadewo yang terjerat narkoba. Pihak kepolisian ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam hal ini, pihak BNN yang bisa memberikan rekomendasi agar peraih Piala Citra 1991 dan 2009 ini direhabilitasi dari kecanduan narkoba.
"Jadi kasus tersangka narkoba Tio, kami sudah mempersiapkan surat ke BNN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/12/2017).
"Karena hari ini libur, mungkin minggu depan pas hari kerja kami persiapkan surat assessment ke BNN dan di sana kami meminta kepada BNN untuk hasilnya seperti apa karena yang bersangkutan ini sudah menggunakan 10 tahunan lebih (sabu-sabu)," sambungnya.
Disampaikan Argo, rekomendasi dari BNN sangat penting. Dia juga memastikan proses hukum terhadap pemilik nama lengkap Irwan Susetio Pakusadewo tetap berlanjut.
"Jadi kami harapkan assessment ini seperti apa, nanti hasilnya seperti apa. Tapi, tetap kami lakukan penahanan di Polda kemudian berkas tetap lanjut, kami proses," Argo menerangkan.
Argo menambahkan, Tio sempat berhenti mengonsumsi narkoba lantaran mengalami cedera kaki. Setelah sembuh, aktor kelahiran Jakarta, 2 September 1963, ini kembali terjerumus mengonsumsi barang haram tersebut.
"Dia sempat berhenti gunakan narkoba saat dia cedera kaki. Setelah sembuh baru dia konsumsi lagi," ujar Argo.
Tio Pakusadewo diringkus penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada, Selasa (19/12/2017) malam.
Baca Juga: Bakal Segera Jenguk Tio Pakusadewo, Ini Harapan Wulan Guritno
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dan alat isap. Hasil tes urine-nya juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sabu-sabu tersebut dibeli Tio dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp1,3 juta.
Dalam kasus ini, Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?