- Bos Gendut (MR) adalah gembong narkoba buronan BNN sejak 2025.
- Ia ditangkap di Mangga Besar dengan bukti 98 kg sabu.
- BNN menyita aset TPPU senilai Rp 39,95 miliar miliknya.
Suara.com - MR atau Bos Gendut adalah seorang gembong narkoba kelas kakap yang mengendalikan jaringan besar di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Ia merupakan buronan utama Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 7 November 2025, setelah terbukti terlibat dalam kasus kepemilikan 98 kilogram narkotika jenis sabu.
Sepak terjang pria ini akhirnya terhenti pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 20.09 WIB. Tim dari BNN RI berhasil membekuk Bos Gendut saat ia bersembunyi di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Bos Gendut ditangkap di salon kecantikan
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan, membenarkan proses penangkapan buronan kelas kakap tersebut.
Ia menjelaskan bahwa operasi ini diawali dengan proses intelijen dan pembuntutan yang sangat terencana.
"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Brigjen Pol. Roy dalam konferensi pers di Jakarta, kamis (13/8/2026).
Sebagai salah satu bandar terbesar di ibu kota, Bos Gendut tidak hanya menyimpan stok sabu dalam jumlah fantastis. Saat menggeledah markas dan lokasi persembunyiannya, petugas BNN turut menyita barang bukti lain.
Kekuatan jaringan ini juga terlihat dari temuan perlengkapan pertahanan mereka yang sangat berbahaya.
Baca Juga: Geger Penangkapan Bos Gendut: BNN Temukan 98 Kg Sabu, Senpi, hingga Tumpukan Emas Batangan
Petugas mengamankan senjata api, senjata tajam, peluru aktif, hingga emas batangan sebagai bentuk simpanan kekayaan.
Gaya hidup mewah yang didapat dari hasil kejahatan ini juga terlihat dari kendaraan operasional tersangka. BNN menyita mobil mewah jenis BMW pada saat operasi penangkapan MR di salon kecantikan tersebut.
Penangkapan Bos Gendut
Operasi penangkapan sindikat ini sama sekali tidak berjalan tanpa hambatan. BNN yang dibantu anggota Polri juga harus mengamankan dua orang loyalis Bos Gendut di sekitar lokasi kejadian perkara.
Kedua pengikut setia bandar narkoba ini sempat melakukan perlawanan sengit terhadap petugas keamanan.
Akibat insiden bentrokan fisik tersebut, seorang anggota Polri yang melakukan penggerebekan mengalami luka di bagian bawah mata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
-
Siapa Bos Gendut? Gembong Narkoba Kampung Bahari Tertangkap BNN
-
Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol
-
Xavi Resmi Jadi Bos Belanda, Eks Barcelona Itu Janjikan Oranje Bakal Kembali Total Football
-
Bolehkah Memakai Serum Vitamin C dan Niacinamide Bersamaan?
-
4 Ide OOTD Contemporary Streetwear ala S.Coups SEVENTEEN, Keren Tanpa Ribet
-
Danantara Bangun Pabrik Magnet Permanen, untuk Komponen EV hingga Senjata Canggih
-
KPA Tangerang Temukan 203 Kasus HIV hingga April 2026, Layanan Deteksi Diperluas
-
Mengenal Sifat Buruk dan Sisi Gelap Shio Kuda yang Jarang Diketahui, Ini Daftarnya
-
Tak Ada Bekas Luka, Tim Forensik Selidiki Kemungkinan Racun di Jasad Sutrimo