Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menyusun berkas dakwaan yang akan disiapkan untuk menghadapi persidangan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, pihak kejaksaan belum juga mendaftarkan sidang perdana kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum kami limpahkan ke PN. Kami masih menyusun dakwaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (19/3/2018).
Dedyng urung menjelaskan berapa lama proses penyusunan dakwaan Ahmad Dhani itu dilakukan. Dia hanya menyampaikan jaksa penuntut umum masih memiliki waktu 20 hari terhitung pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018) pekan lau.
"Kami juga punya waktu 20 hari. Itu pun masih bisa diperpanjang," kata dia.
Meski kasus ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pihak kejaksaan juga belum ada niatan untuk menahan Ahmad Dhani. "Belum (ada rencana penahanan)," kata Dedyng.
Perkara Ahmad Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Bui, Ahmad Dhani: Terus Kenapa?
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Dia melaporkan suami Mulan Jameela itu dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini mencuat, Ahmad Dhani sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Diminta Mundur dari DPR, Ahmad Dhani: Pemilih Saya 140 Ribu, Nanti Mereka Marah
-
Reaksi Dingin Ahmad Dhani Dengar Maia Estianty Ucapkan Terima Kasih Padanya
-
Penyelidikan Jalan Terus, Apa Kabar Kasus Lita Gading yang Dilaporkan Ahmad Dhani?
-
Momen Langka, Maia Estianty Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Ahmad Dhani di Panggung Awards
-
Bukan Cuma Omongan, Ahmad Dhani Kirim 'Surat Sakti' Bebaskan Royalti Lagu Dewa 19 untuk Pelaku Usaha
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Deretan Alasan Mengapa Ending Bon Appetit, Your Majesty Dinilai Bikin Puas Penonton
-
Kemal Palevi Ingin Ikut Demo, Tapi Sering Dilarang Istri
-
Still Single: Serial Romantis Baru Yuki Kato, Siap Bikin Baper Oktober 2025
-
Zombi hingga Pembajakan Pesawat, Ini 9 Film Netflix Terbaru Oktober 2025
-
Sinopsis Death Whisperer 3, Film Horor Thailand Tayang 1 Oktober
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Typhoon Family, Drakor Baru Junho 2PM di Netflix
-
Rogue: Saat Megan Fox dan Tim Terjebak Antara Pemberontak dan Singa Buas, Malam Ini di Trans TV
-
Respons Masuk Akal Tasya Farasya Tanggapi Netizen yang Tak Suka dengannya
-
Film Timur yang Disutradarai Iko Uwais Umumkan Tanggal Tayang
-
Kartika Putri Bela Habib Usman yang Sebut Ngidam Sebagai Tipu Daya Setan