Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menyusun berkas dakwaan yang akan disiapkan untuk menghadapi persidangan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, pihak kejaksaan belum juga mendaftarkan sidang perdana kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum kami limpahkan ke PN. Kami masih menyusun dakwaan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (19/3/2018).
Dedyng urung menjelaskan berapa lama proses penyusunan dakwaan Ahmad Dhani itu dilakukan. Dia hanya menyampaikan jaksa penuntut umum masih memiliki waktu 20 hari terhitung pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018) pekan lau.
"Kami juga punya waktu 20 hari. Itu pun masih bisa diperpanjang," kata dia.
Meski kasus ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pihak kejaksaan juga belum ada niatan untuk menahan Ahmad Dhani. "Belum (ada rencana penahanan)," kata Dedyng.
Perkara Ahmad Dhani bermula dari konten yang diunggahnya ke Twitter: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Baca Juga: Terancam 6 Tahun Bui, Ahmad Dhani: Terus Kenapa?
Jack Boyd Lapian kemudian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi. Dia melaporkan suami Mulan Jameela itu dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelum kasus ini mencuat, Ahmad Dhani sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tag
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
-
Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Tahun Lalu, Ahmad Dhani Akui Nyaris Ceraikan Mulan Jameela
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Syarat Erika Carlina Jika DJ Panda Ingin Bertemu Andrew, Diduga Bawa Nasib Anak yang Lain
-
Badut Gendong, Ketika Cinta Menjelma Menjadi Dendam yang Mematikan
-
Erika Carlina Harus Bawa Putranya ke Psikolog di Usia 13 Tahun, Ada Apa?
-
Isyana Sarasvati Sampai Melongo, Aksi Oman Drummer Cilik Taklukkan Lagu BURN Viral
-
Keren, Viral Pria Sukses Beri Kejutan Ultah Pakai Template Netflix di Bioskop
-
Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026
-
Ayu Ting Ting Siap ke Busan untuk Nonton Konser BTS, Berharap Dipangku Membernya
-
Kisah Nyata Perburuan Duo Kriminal yang Diidolakan: Fokus Utama The Highwaymen di Netflix
-
Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
-
Sinopsis Polar: Niat Pensiun Pembunuh Bayaran Diganggu Mantan Bos, Masih Layak Tonton di Netflix