Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
Dikatakan Argo, dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik sudah cukup kuat untuk menaikkan status Lyrna sebagai tersangka.
"Ya, kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 Maret lalu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/3/2018).
Lyra Virna dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pembuktian ini dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Februari lalu.
"Jadi itu terbukti setelah gelar perkara 13 Februari lalu," ucap Argo.
Ditetapkannya istri Muhammad Fadlan sebagai tersangka ini tercatat dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.
Baca Juga: Lyra Virna Siap Berdamai dengan Bos Ada Tour, Asalkan...
Seperti diketahui, kasus bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lyra Virna dan suaminya hendak berumrah dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan yang dikelola Lasty. Namun, kepastian berangkat tidak didapat oleh Lyra. Dia juga pernah meminta duit yang disetrokan kepada Lasty agar segera dikembalikan.
Berita Terkait
-
Sempat Dirawat 11 Hari, Fadlan Muhammad Ungkap Perjuangan Lawan Penyakit Batu Empedu
-
Tante dan Keponakan Sama Cantiknya, Potret Lyra Virna Bareng Zee JKT48 Dipuji Selangit
-
11 Potret Lyra Virna Momong 6 Anak, Buktikan Childfree Gak Bikin Cepet Tua
-
Sudah Punya Enam Anak, Intip 6 Potret Lyra Virna yang Wajahnya Tidak Termakan Usia
-
Lyra Virna Keguguran, Ketahui 5 Cara Pulihkan Kondisi Kesehatan Ibu
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap