Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Pemilik biro travel umrah dan haji Ada Tour, Lasty Annisa sebagai pelapor dalam kasus ini mengaku bersyukur atas penetapan tersebut.
"Alhamdulillah saya sangat berterimakasih kepada Allah SWT dan saya sangat appreciate kepada Kepolisian Republik Indonesia," kata Lasti ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Sejauh ini, menurut Lasti, tak ada komunikasi antara pihaknya dengan Lyra. Sehingga, dia meminta agar pihak kepolisian untuk meneruskan penyidikan.
"Komunikasi maupun permintaan damai dari Lyra Virna belum ada. Jadi kita terap percayakan biar pihak kepolisian yang melanjutkannya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lasti, Suherlan, menilai penetapan tersangka Lyra oleh penyidik sudah berdasarkan bukti yang diberikan pihaknya.
"Sudah pasti penetapannya sangat obyektif, Dari mulai proses penyidikan sampai akhirnya penetapan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status Lyra menjadi tersangka pada 16 Maret 2018. Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 13 Maret 2018, Lyra dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Lyra Virna Resmi Tersangka, Kasus Apa?
Lyra Virna dilaporkan ke polisi pada 19 Mei 2017 setelah curhat lewat akun Instagram-nya tentang perjalanan umrah dan haji Ada Tour. Curhatannya itu kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Demi Kurban, Dewi Perssik Rela Sewa Private Jet dari Kalimantan ke Jakarta!
-
Kurban 12 Sapi di Idul Adha, Dewi Perssik Dapat Bonus 2 Kambing Gratis
-
Pimpinannya Ditangkap Kasus Dugaan Pencabulan Santri, Padepokan Padang Ati Minta Berita Ditakedown
-
Inka Andestha Bantah Tuduhan Rebut Pratama Arhan dari Azizah Salsha, Tegaskan Tak Ada Perselingkuhan
-
Tudingan Pakai Steroid Makin Panas, Ade Rai Kini Chat Host Kasisolusi
-
Ussy Sulistiawaty Ungkit Utang 15 Tahun Lalu Tak Kunjung Dibayar, Sindir Siapa?
-
Viral Keributan SPBU, Oknum Polisi Diduga Pukul Taksi Saat Antre Lalu Ngaku Kakinya Dilindas
-
Momen Haji Raffi Ahmad dan Bahlil Bikin Salfok, Komentar Lagu MBG Ramai dan Bikin Ngakak
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran
-
Viral Sapi Kurban Kabur hingga Naik ke Pelaminan Warga, Suasana Hajatan Mendadak Heboh