Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba. Tio dianggap melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Hatmoko, salah satu JPU usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/4/2018) sore.
"Dia didakwa melanggar Pasal 112 dan 127 Undang Undang Narkotika. Pasal 112 soal penguasaan narkotika jenis sabu dan Pasal 127 soal dakwaan penyalahgunaan narkotika," terang Hatmoko kepada wartawan.
"Ancamam hukuman kalau Pasal 112 itu minimal empat tahun dan Pasal 127 itu maksimal empat tahun. Maksimal dan minimal 4 tahun," sambungnya lagi.
Atas dakwaan tersebut, pihak Tio Pakusadewo belum berniat mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy meminta pemeriksaan terus dilanjutkan kepada para saksi dari JPU.
Persidangan sendiri dijadwalkan digelar kembali pada 7 Mei 2018 dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12/2017) lalu.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Kaki Tio Pakusadewo Pincang
Tio Pakusadewo diamankan sekira pukul 23.15 WIB oleh Polres Narkotika Jakarta Selatan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Tag
Berita Terkait
-
Sinetron Religi Para Pencari Tuhan Jilid 19 Tayang Setiap Sahur, Cerita Tetap Menyentil
-
Momen Pertama Rendy Kjaernett Kerja Bareng Tio Pakusadewo: Ditusuk Jarum Hingga Ditampar
-
Totalitas Maudy Koesnadi Jadi Caregiver, Bawa Kisah Pribadinya ke Film Agape The Unconditional Love
-
Review Film Arti Cinta: Kisah Cinta yang Bikin Hati Remuk Redam!
-
Tayang 10 Juli, Film Hotel Sakura Angkat Kisah Nyata Hotel Seram di Semarang
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Insidious: Out of the Further Siap Teror Bioskop, Ini Sinopsis dan Daftar Pemainnya
-
The Hunger Games: Sunrise in the Reaping Tampil Lebih Gelap, Ini Bocoran Trailernya
-
Menteri Ekonomi Kreatif Ikut Kena Imbas Gara-Gara Pernikahan Teuku Rassya
-
Emosi Meledak, Detik-Detik Korban Pelecehan FH UI Pingsan di Hadapan Pelaku
-
4 Fakta Menarik Nominasi Baeksang Arts Awards 2026, Drama You and Everything Else Paling Disorot
-
Ibu Julia Perez Menangis Minta Tolong Raffi Ahmad, Ingin Jual Apartemen Peninggalan Jupe
-
Detik-Detik Clara Shinta Temukan Bukti Video Syur Suami: Ternyata Disimpan di Folder Ini
-
Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil
-
Sempat Disebut 'Tamu Asing' di Nikahan Anak, Tamara Bleszynski: Ada Persepsi Keliru yang Ditafsirkan
-
Disomasi Rp10,7 Miliar Usai Ungkap Dugaan VCS Suami, Clara Shinta Siap Tempuh Jalur Hukum