Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo didakwa 4 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba. Tio dianggap melanggar dua pasal sekaligus yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Hatmoko, salah satu JPU usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/4/2018) sore.
"Dia didakwa melanggar Pasal 112 dan 127 Undang Undang Narkotika. Pasal 112 soal penguasaan narkotika jenis sabu dan Pasal 127 soal dakwaan penyalahgunaan narkotika," terang Hatmoko kepada wartawan.
"Ancamam hukuman kalau Pasal 112 itu minimal empat tahun dan Pasal 127 itu maksimal empat tahun. Maksimal dan minimal 4 tahun," sambungnya lagi.
Atas dakwaan tersebut, pihak Tio Pakusadewo belum berniat mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Aris Marasabessy meminta pemeriksaan terus dilanjutkan kepada para saksi dari JPU.
Persidangan sendiri dijadwalkan digelar kembali pada 7 Mei 2018 dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi di kediamannya yang berlokasi di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12/2017) lalu.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Kaki Tio Pakusadewo Pincang
Tio Pakusadewo diamankan sekira pukul 23.15 WIB oleh Polres Narkotika Jakarta Selatan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa sabu, bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Pertama Rendy Kjaernett Kerja Bareng Tio Pakusadewo: Ditusuk Jarum Hingga Ditampar
-
Totalitas Maudy Koesnadi Jadi Caregiver, Bawa Kisah Pribadinya ke Film Agape The Unconditional Love
-
Review Film Arti Cinta: Kisah Cinta yang Bikin Hati Remuk Redam!
-
Tayang 10 Juli, Film Hotel Sakura Angkat Kisah Nyata Hotel Seram di Semarang
-
Kisah Tio Pakusadewo Terserang Stroke 2 Kali, Ogah Minum Obat Hipertensi Seumur Hidup!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
Ressa Tak Diakui, Emilia Contessa Pernah Desak Denada Kasih Cucu Laki-Laki
-
Arbani Yasiz Lamar Yasmin Napper di Masjid, Penonton Bakal Baper
-
Dituduh Persulit Bertemu Anak, Virgoun Balas dengan Foto Ini Bikin Inara Rusli Tak Berkutik
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru