Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo tak berencana ajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kasus narkoba yang menjeratnya.
"Dari kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim," kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Senada dengan pengacaranya, Tio Pakusadewo juga mengaku ikhlas dengan dakwaan JPU. Tio bilang perbuatannya tak dibenarkan.
"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima. Jangan salah arti itu," ujar Tio Pakusadewo usai sidang kepada wartawan.
Tio Pakusadewo juga sempat melontarkan filosofi untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut.
"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri. Itu kau artikan sendiri. Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," tegas Tio Pakusadewo.
Diketahui, aktor 54 tahun ini didakwa JPU dua pasal sekaligus yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun bui.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Didakwa 4 Tahun Bui
Rencananya, sidang lanjutan Tio Pakusadewo dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU akan digelar pekan mendatang pada 7 Mei 2018.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Pertama Rendy Kjaernett Kerja Bareng Tio Pakusadewo: Ditusuk Jarum Hingga Ditampar
-
Totalitas Maudy Koesnadi Jadi Caregiver, Bawa Kisah Pribadinya ke Film Agape The Unconditional Love
-
Review Film Arti Cinta: Kisah Cinta yang Bikin Hati Remuk Redam!
-
Tayang 10 Juli, Film Hotel Sakura Angkat Kisah Nyata Hotel Seram di Semarang
-
Kisah Tio Pakusadewo Terserang Stroke 2 Kali, Ogah Minum Obat Hipertensi Seumur Hidup!
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Natural Born Killers: Kontroversi, Kekerasan, dan Kritik Media, Malam Ini di Trans TV
-
Cabin Fever: Patient Zero: Pesta Bujang Di Pulan yang Berujung Petaka, Malam Ini di Trans TV
-
Serangan Balik Nikita Mirzani di Sidang, Sebut Jaksa Pakai Ilmu Dukun dan Sulap
-
GOLDLive Indonesia & Comika Hadirkan Adili Idola di The Kasablanka Hall, Fedi Nuril Diroasting!
-
Film Ozora Bakal Ungkap Bobrok Instansi-Instansi di Indonesia
-
Gugat Cerai Hamish Daud, Raisa Diduga Curcol saat Konser Bawakan Lagu "Si Paling Mahir"
-
Sinopsis Film Eddington, Perselisihan Joaquin Phoenix dan Pedro Pascal saat Covid-19 Melanda
-
Beredar Pengakuan Orang Dalam Raisa, Hamish Daud Cuma Numpang Hidup dan Pernikahan Tak Direstui
-
Epy Kusnandar dan Karina Ranau Ungkap Kronologi Saat Warungnya Didatangi Oknum
-
Komentar Benny Simanjuntak usai Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Tak Terduga!