Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo tak berencana ajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kasus narkoba yang menjeratnya.
"Dari kami tidak mengajukan eksepsi Majelis Hakim," kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
Senada dengan pengacaranya, Tio Pakusadewo juga mengaku ikhlas dengan dakwaan JPU. Tio bilang perbuatannya tak dibenarkan.
"Oh saya terima. Saya bersalah dan saya terima. Jangan salah arti itu," ujar Tio Pakusadewo usai sidang kepada wartawan.
Tio Pakusadewo juga sempat melontarkan filosofi untuk menanggapi dakwaan JPU tersebut.
"Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri. Itu kau artikan sendiri. Sebuah sangkar besi tidak bisa mengubah rajawali menjadi burung nuri," tegas Tio Pakusadewo.
Diketahui, aktor 54 tahun ini didakwa JPU dua pasal sekaligus yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun bui.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Didakwa 4 Tahun Bui
Rencananya, sidang lanjutan Tio Pakusadewo dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU akan digelar pekan mendatang pada 7 Mei 2018.
Tag
Berita Terkait
-
Sinetron Religi Para Pencari Tuhan Jilid 19 Tayang Setiap Sahur, Cerita Tetap Menyentil
-
Momen Pertama Rendy Kjaernett Kerja Bareng Tio Pakusadewo: Ditusuk Jarum Hingga Ditampar
-
Totalitas Maudy Koesnadi Jadi Caregiver, Bawa Kisah Pribadinya ke Film Agape The Unconditional Love
-
Review Film Arti Cinta: Kisah Cinta yang Bikin Hati Remuk Redam!
-
Tayang 10 Juli, Film Hotel Sakura Angkat Kisah Nyata Hotel Seram di Semarang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil
-
Erin Serang Balik, Sebut ART Posting Foto Kenzy Taulany dan Akui Sebagai Suami
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
-
Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust
-
Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat, Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
-
Viral Anggaran Sewa Laptop Rp349 Juta Dituding Pemborosan, Kemenag: Realisasinya Lebih Hemat
-
Cerita Unik di Balik Pemilihan SUGBK Jadi Venue Konser 25 Tahun Westlife Berkarya
-
Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari
-
Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M