Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan musisi Ahmad Dhani pekan lalu. Pihak JPU pun mengungkap poin-poin utama agar eksepsi Ahmad Dhani tidak disetujui Majelis Hakim.
"Kami penasihat hukum tetap pada dakwaan semula dan mohon kepada majelis hakim untuk, satu menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).
"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," sambungnya lagi.
JPU juga mengimbau supaya persidangan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani segera masuk pokok perkara. "Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap harus dilanjutkan," tegas JPU.
Menanggapi keberatan JPU atas eksepsi yang diajukan, pihak Ahmad Dhani pun akhirnya buka suara. "Kami tetap pada eksepsi kami Majelis," ujar salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.
Oleh karena itu, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela mengenai eksepsi Ahmad Dhani pada 7 Mei 2018 mendatang.
"Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela," kata Hakim Ketua.
Baca Juga: Ahmad Dhani Terlihat Kurus, Gara-gara di-Bully?
Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C
-
Ahmad Dhani Usulkan UU Anti-Flexing, Mulan Jameela Tenteng Tas Mewah Rp158 Juta
-
Steve Vai Puji Ahmad Dhani Jago Aransemen Musik dan Bikin Kopi
-
Bukan UU Anti-Flexing, Andovi da Lopez Sodorkan RUU Perampasan Aset untuk Sikat Pejabat Pamer Harta
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Sinopsis dan Fakta Menarik Film Maryam: Janji dan Jiwa yang Terikat, Mulai Tayang Hari ini
-
Padahal Orangtua Kandung, Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Begini Menurut Hukum
-
Karpet Merah Jadi Saksi, Rangga dan Cinta Tampil Memukau di Busan International Film Festival
-
Deretan Konser Oktober 2025 di Jakarta: Dari Foo Fighters hingga Mariah Carey
-
Usai Tagih Rp200 Juta ke Ivan Gunawan, Ibu Viral asal Palembang Minta Mobil ke Raffi Ahmad
-
4 Fakta Menarik The Summer I Turned Pretty The Movie, Kisah Cinta Belly dan Conrad Berlanjut
-
Kerugian Sengketa Tanah Capai Miliaran Rupiah, Ashanty Ogah Menyerah: Namanya Hak ya Hak Kita!
-
Dituding Pansos, Rachel Vennya Klarifikasi soal Posting Video Tasya Farasya Nangis
-
Tanah Ribuan Meter Ashanty Jadi Sengketa, Tadinya Mau Dibangun Yayasan
-
Instagramnya Sering Diintip, Ashanty Kirim Pesan Menohok buat Developer