Suara.com - Pengusaha Jack Boyd Lapian kembali melaporkan musisi Ahmad Dhani di Mapolda Metro Jaya. Hampir sama seperti kasus sebelumnya, kali ini, Jack melaporkan Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang diunggah suami Mulan Jameela itu di Facebook.
Jack Lapian mengaku yang jadi dasar laporannya terhadap Ahmad Dhani kali ini adalah status yang diunggahnya pada 13 April 2018, terkait masalah kriminalisasi Rocky Gerung.
"Jadi ini beda sama laporan yang sebelumnya, yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau yang ini ada hubungannya dengan laporan saya soal Rocky Gerung," jelas Jack Lapian usai melaporkan Ahmad Dhani di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).
Menurut Jack Lapian, ada dua poin dari status Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan kebencian di media sosial.
"Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. 1. Cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. 2. Perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dll. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka," ucap Jack membacakan status Ahmad Dhani.
Jack Lapian tak suka dengan ungkapan kriminalisasi yang dituliskan Ahmad Dhani. Apalagi ayah Al, El, dan Dul itu menyebut kasus yang sudah disidangkan di pengadilan itu sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya sebagai pelapor kasus dia sebelumnya merasa tak terima. Padahal semua sudah disidangkan, Asma Dewi sudah incraht. Terus Alfian Tanjung, Ahmad Dhani, Buni Yani sudah disidangkan juga, jadi kriminalisasinya di mana?" kata Jack Lapian mempertanyakan.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus Ahmad Dhani Ditunda
Jack Lapian melaporkan kembali Ahmad Dhani dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, ditambah pasal 310 dan pasal 311. "Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan di sini," jelasnya.
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan ujaran kebencian yang ditulis Dhani di Twitter. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tweet Dhani tersebut berbunyi: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."
Berita Terkait
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Kasih Uang Saweran ke Anak Mulan Jameela, Sikap Maia Estianty Disorot
-
Ahmad Dhani Buka Restoran Baru Bintang Lima, Blak-blakan Soal Modal
-
Nonaktif dari Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Tugas Baru
-
6 Fakta Restoran Baru Ahmad Dhani, Dilabeli Bintang Lima hingga Sejarah Bangunannya
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Dianggap Pilih Kasih, Geni Faruk Tanggapi Panggilan Cucu Kesayangan untuk Anak Thariq Halilintar
-
Nonton Hemat di CGV Pakai ShopeePay, Diskon Rp20 Ribu Sampai Akhir Bulan
-
Menembus Batas Thriller, Film Lift Sajikan Aksi Silat Lidah hingga Ambisi Penguasa
-
Bibit Unggul! Pesona Baby Kaia Anak Steffi Zamora, Mata Cantiknya Curi Perhatian
-
Lagi-Lagi Petinju, Jule Diduga Pacaran dengan Mantan Jennifer Coppen dan Dinda Kirana
-
Beberkan Alasan Mau Podcast Bareng Bigmo yang Anak Koruptor, Ferry Irwandi Tuai Kritikan Pedas
-
Kembali Ngonten Bareng, Fajar Sadboy Gantian Ludahi Indra Frimawan
-
Beli Langsung di Arab, WNI ini Temukan Harga Wakaf Al-Quran Taqy Malik Dinaikkan Hampir 3 Kali Lipat
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI
-
Maxime Bouttier Hadiahkan Mobil Mewah Rp3,4 Miliar untuk Luna Maya di Hari Valentine