Suara.com - Pengusaha Jack Boyd Lapian kembali melaporkan musisi Ahmad Dhani di Mapolda Metro Jaya. Hampir sama seperti kasus sebelumnya, kali ini, Jack melaporkan Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang diunggah suami Mulan Jameela itu di Facebook.
Jack Lapian mengaku yang jadi dasar laporannya terhadap Ahmad Dhani kali ini adalah status yang diunggahnya pada 13 April 2018, terkait masalah kriminalisasi Rocky Gerung.
"Jadi ini beda sama laporan yang sebelumnya, yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau yang ini ada hubungannya dengan laporan saya soal Rocky Gerung," jelas Jack Lapian usai melaporkan Ahmad Dhani di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).
Menurut Jack Lapian, ada dua poin dari status Ahmad Dhani yang dianggap menyebarkan kebencian di media sosial.
"Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. 1. Cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. 2. Perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dll. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka," ucap Jack membacakan status Ahmad Dhani.
Jack Lapian tak suka dengan ungkapan kriminalisasi yang dituliskan Ahmad Dhani. Apalagi ayah Al, El, dan Dul itu menyebut kasus yang sudah disidangkan di pengadilan itu sebagai bentuk kriminalisasi.
"Saya sebagai pelapor kasus dia sebelumnya merasa tak terima. Padahal semua sudah disidangkan, Asma Dewi sudah incraht. Terus Alfian Tanjung, Ahmad Dhani, Buni Yani sudah disidangkan juga, jadi kriminalisasinya di mana?" kata Jack Lapian mempertanyakan.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus Ahmad Dhani Ditunda
Jack Lapian melaporkan kembali Ahmad Dhani dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, ditambah pasal 310 dan pasal 311. "Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan di sini," jelasnya.
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan ujaran kebencian yang ditulis Dhani di Twitter. Dia melaporkan Dhani dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tweet Dhani tersebut berbunyi: "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."
Berita Terkait
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Rocky Gerung Sebut Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih