Suara.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dan terdakwa itu, Fachri Albar mengungkapkan di mana biasa menggunakan barang haram tersebut.
"Di rumah, di taman (pakai ganja). Kamar mandi pakai sabu. Dipakai sendiri," ucap Fachri Albar menjawab pertanyaan hakim.
Sedangkan untuk alat hisap sabu atau bong anak musisi Ahmad Albar itu meletakannya di bawah westafel kamar mandi yang berada di dalam kamarnya supaya mudah mengkonsumsi sabu.
“Saya taruh disitu, biar nggak ketahuan istri saya. Saya takut kalau dia tahu, saya jadiin satu dalam tas hitam” ucapnya
Istrinya terlibat?
Selain Fachri Albar, saat sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Fachri Albar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018) ini, Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring juga sempat mempertanyakan keterlibatan Renata Kusmanto selaku istri dari Fachri Albar dalam pengunaan narkoba.
"Jadi beneran istrinya nggak tahu dan ikut memakai? Kalau memang makai ya nggak apa-apa. Biar sama-sama disembuhkan," tutur Hakim Asiadi Sembiring.
Baca Juga: Kini Giliran Ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin Diperiksa KPK
"Istri saya tidak tahu sama sekali, saya konsumsi sendiri," kata Fachri menjawab.
Fachri Albar terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I tanpa resep dari dokter. Pasal berlapis didakwakan kepada anak musisi Ahmad Albar itu. Yaitu dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dakwaan primer, Pemain Pintu Terlarang ini juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
29 Tahun Penantian, Foo Fighters Bayar Tuntas Kerinduan Penggemar di Indonesia
-
Film Mimpi Keluarga Sempurna Memukau di Jakarta World Cinema Week 2025
-
7 Rekomendasi Film Horor Berlatar Halloween
-
Aksi Musdalifah Tiru Gaya Jaden Smith Di-repost sang Artis, Marah atau Suka?
-
Jadi Koruptor di Jembatan Shiratal Mustaqim, Agus Kuncoro Tak Kesulitan: Banyak Referensi di Negara
-
Felix Siauw Soroti Pencegatan Kapal Kemanusiaan untuk Gaza: Bukti Hukum Internasional Diabaikan
-
Angelina Sondakh Sentil Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Cara Korupsinya Cuma Dibocorin Satu!
-
Sinopsis The Strangers: Chapter 2, Teror Baru Maya dari Trio Pembunuh Bertopeng
-
Taqy Malik Punya Waktu 2 Minggu, Lunasi Utang Sengketa Tanah Rp6,8 Miliar atau Kosongkan 7 Kavling
-
Gagal Lunasi Pembayaran, Taqy Malik Diminta Angkat Kaki dari Lahan Sengketa