Suara.com - Aktor Fachri Albar kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fachri Albar sudah tampak di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB. Putra rocker Ahmad Albar itu ditemani sang istri, Renata Kusmanto. Keduanya tampak sedang asyik mengobrol satu sama lain.
Kali ini, pemain film Pintu Terlarang itu tak mengenakan rompi tahanan dan tangannya tak diikat borgol. Ini sesuai dengan keputusan Ketua Majelis Hakim, Asriadi Sembiring yang meminta agar Fachri Albar tak diborgol dan diikat karena hanya menjadi tahanan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Baca Juga: Dampingi Fachri Albar, Renata Kusmanto Menangis di Ruang Sidang
Fachri Albar kemudian dibawa ke ruang sidang enam pengadilan untuk menjalani sidang. Sayangnya saat di ruang sidang, majelis hakim meminta Fachri untuk keluar karena mengganggu sidang perdata yang masih berjalan.
"Coba tolong ini (Fachri Albar) dikeluarkan dulu, sidang perdata masih banyak. Jadi terganggu. Saudara keluar dulu ya, santai-santai dulu di luar," kata Asriadi di ruang sidang.
Baca Juga: Gara-gara Layani Suami, Nikita Mirzani Lemas Jalani Puasa
Sebelumnya Fachri Albar didakwa pasal berlapis pada sidang 15 Mei 2018. Ayah dua anak itu terbukti memiliki sabu, ganja, tablet berwarna pink yang diduga narkotika, dan dumolid.
JPU mengatakan kalau Fachri menggunakan narkotika tanpa resep dokter. "Terdakwa di dakwaan primer, dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dakwaan subsider terhadap terdakwa dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata JPU.
Berita Terkait
-
Anak Emas Joko Anwar di Film: Tara Basro hingga Fachri Albar
-
Sudah Legowo, Fachri Albar Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi Tanpa Banding
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
-
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
-
Ada Adegan Panas Wulan Guritno dan Fachri Albar, Ini Sinopsis Film Love Therapy di Prime Video
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa
-
Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
-
Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian
-
Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan