Suara.com - Polres Manokwari akan menjerat penyanyi dangdut Lucinta Luna dengan pasal berlapis terkait kasus penghinaan kota Manokwari, Papua. Lucinta diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti dikutip Kabarpapua.com-jejaring berita Suara.com, Lucinta Luna dikenai pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal lainnya adalah pasal 45A ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA: Yuk, Intip Nadine Chandrawinata - Dimas Anggara Basah-basahan!
Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Indro Rizkiadi mengatakan masuknya laporan dari Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) secara resmi di Polres Manokwari maka proses hukum pun akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Lucinta Luna pedangdut Duo Bunga diduga melecehkan kata Manokwari di akun instagramnya.
BACA JUGA: Millen Cyrus Masuk di Situs Prostitusi Online, Fact of Fake?
Lucinta Luna menyebut kota Manokwari dengan ucapan tak pantas. Aksi ini pun bikin warga Manokwari marah dan mendesak Lucinta membayarkan denda adat Rp5 miliar dari denda sebelumnya Rp100 miliar.
Berita Terkait
-
Pajar Ariyana Persembahkan Gelar untuk Indonesia di WSL Manokwari Pro QS 2000
-
Motif Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari, Minta Tebusan ke Suami Korban Lewat IG
-
Nekat Mutilasi Istri Pegawai Pajak Demi Judi Online, Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Manokwari Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Diduga Dimutilasi Pelaku
-
Jasad Istri Pegawai Pajak Ditemukan Tak Utuh di Septic Tank, Motif Pelaku Masih Jadi Teka-teki
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Langkah Berani Girl Group Indonesia, No Na Terang-terangan Dukung LGBT
-
Kenapa Eca Aura Menghindar Ditanya Kepemilikan Whip Pink?
-
Kasus Zina Jalan Terus, Insanul Fahmi Tunggu Digugat Cerai Istri Sah
-
Istri Sah Bongkar Foto Mesra Artis DK dan Eks Pejabat AD
-
Siapa Randy Permana? Pengungkap Dugaan Bisnis Wakaf Alquran Taqy Malik di Tanah Suci
-
Klarifikasi Isu Cerai, Nia Ramadhani: Anak-Anak Saya Jadi Tahu...
-
6 Fakta Film Taj Mahal: An Eternal Love Story, Kembali Tayang di Bioskop untuk Rayakan Valentine
-
Sentil Toxic Relationship, Awdella Rilis Aku Juga Manusia: Jangan Sampai Kehilangan Diri Sendiri
-
Selain Wakaf Alquran, Taqy Malik Pernah Dicari Polisi Arab Saudi Gara-Gara Jual Sedekah Makanan
-
Imbas Taqy Malik Salurkan Wakaf Ribuan Alquran, Pekerja di Tanah Suci Bisa Terancam Dideportasi