Suara.com - Polres Manokwari akan menjerat penyanyi dangdut Lucinta Luna dengan pasal berlapis terkait kasus penghinaan kota Manokwari, Papua. Lucinta diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seperti dikutip Kabarpapua.com-jejaring berita Suara.com, Lucinta Luna dikenai pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Pasal lainnya adalah pasal 45A ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat, tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA: Yuk, Intip Nadine Chandrawinata - Dimas Anggara Basah-basahan!
Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Indro Rizkiadi mengatakan masuknya laporan dari Aliansi Masyarakat Cinta Manokwari (AMCM) secara resmi di Polres Manokwari maka proses hukum pun akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Lucinta Luna pedangdut Duo Bunga diduga melecehkan kata Manokwari di akun instagramnya.
BACA JUGA: Millen Cyrus Masuk di Situs Prostitusi Online, Fact of Fake?
Lucinta Luna menyebut kota Manokwari dengan ucapan tak pantas. Aksi ini pun bikin warga Manokwari marah dan mendesak Lucinta membayarkan denda adat Rp5 miliar dari denda sebelumnya Rp100 miliar.
Berita Terkait
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Gonta Ganti Jati Diri Berubah Jadi Perempuan Lagi, Lucinta Luna Panen Hujatan
-
Dihujani Hujatan usai Balik Jadi Perempuan, Lucinta Luna Bela Diri: Ini Kebahagiaanku!
-
Lucinta Luna Balik Jadi Perempuan saat ke Korea, Tampil Maskulin Cuma Prank?
-
Lucinta Luna Ngaku 10 Tahun Tak Salat Ied, Curhatannya Bikin Syok!
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Anak-Anak CBI Hidupkan Drama Musikal The Addams Family, Bawa Standar Walt Disney
-
Kim Myungsoo Bikin Jakarta Meleleh di Fancon Solo, Panggil Fans Sayangku hingga Joget Kicau Mania
-
Hey Slank Guncang Bandung, Angkat Spirit Berani Beda dan Dukung Industri Kreatif
-
Teaser Poster "Bapakmu Kiper" Dirilis, Fedi Nuril Jadi Kiper Tarkam di Film Komedi Terbaru
-
Disambut Penonton BIFAN 2026, Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere
-
Melawan Arus Viral, Agushafi Gandeng Satrio ALEXA Lahirkan Pop Ballad Grande 'Tunggu Apa Lagi'
-
Fancon Kim Myungsoo di Jakarta Tinggal Hitungan Jam, Simak Rundown dan Jadwal Benefitnya
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Prambanan Jazz Festival 2026 Rayakan Sukacita Lewat Tema Celebrate The Joy