Suara.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba aktor Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar 800 juta subsider 6 bulan penjara," kata Yaman, salah satu tim JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Tio dituntut dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika. Bintang film Surat dari Praha itu dinilai terbukti bersalah menggunakan, memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu secara ilegal.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring bertanya kepada Tio apakah sudah mengerti dengan apa yang dibacakan jaksa.
"Mengerti," ujar Tio menjawab pertanayaan hakim.
Tio kemudian berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan sepakat mengajukan pledoi atau pembelaan pada 7 Juni mendatang.
Tio Pakusadewo ditangkap Kepolisian saat sedang makam malam di kediamannya, Jalan Ampera 1 No. 38 Komplek Mahkamah Agung, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 23.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel.
Berita Terkait
-
Bak Jumpa Fans, Restu Sinaga Kenang Momen Disambut Meriah Saat Masuk Penjara
-
Restu Sinaga Sebut Penjara Jadi Titik Balik Hidup Usai Terjerat Kasus Narkoba
-
Sudah Ditangkap? Misteri Hilangnya Nama Gembong Narkoba Fredy Pratama dari Situs Interpol
-
Tiga Bulan, Rp1,13 Triliun Narkoba Disita: Kapolda Metro Jaya Janji Sikat Bandar dan Bekingan!
-
Geger! Narkoba Disulap Jadi Cairan Vape, Jaringan Om Bos Terbongkar Dramatis di Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Betrand Peto Ungkap Momen Canggung Sang Pacar Perdana Bertemu Ruben Onsu
-
Video Mesra Berubah Jadi Cibiran, Netizen Geram dengan Sikap Ari Lasso ke Kekasih
-
Panggung Musik Tanah Air Berduka, Saksofonis Muda Dennis Junio Meninggal Dunia
-
Setelah Chef Devina, UMKM Ini Diduga Jadi Korban Catut Foto oleh Bisnis Kuliner Keluarga Syahrini
-
Profil Chef Devina Hermawan yang Fotonya Dipakai Bisnis Kuliner Milik Aisyahrani
-
Perusahaan Anang Hermansyah Polisikan Eks Karyawan Ashanty karena Tudingan Rugikan Nama Baik HDN
-
Dedi Mulyadi Turun Gunung Damaikan Yai Mim dan Tetangganya, Netizen Cari Gubernur Jatim
-
Diam-Diam Nikah, Meyden Bantah Hamil Duluan: Gue Perawan Tulen
-
6 Tahun Nikahi Muzdalifah, Fadel Islami Bantah Tudingan Aji Mumpung: Sehari Cuma Jajan Rp150 Ribu
-
Bak Jumpa Fans, Restu Sinaga Kenang Momen Disambut Meriah Saat Masuk Penjara