Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/10/2018) sore.
Dalam sidang ini, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi ahli pidana. Satu di antaranya adalah Khairul Huda.
Setelah memberikan keterangan selama hampir 1,5 jam, Khairul Huda mengatakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang didakwakan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.
"Ini yang harus digarisbawahi kata-kata Twitter mas Dhani yang tertuju pada penista agama, pendukung Ahok. Sekalipun itu, tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan sara," ujar Khairul Huda usai sidang.
Menurutnya, pendukung Ahok bukan cuma dari golongan atau ras tertentu saja.
"Karena mendukung pak Ahok sebagai orang yang katakanlah mendukung penista agama itu agamanya macem-macem, suku macem-macem, ras macem-macem golongannya juga beda-beda," kata Khairul Huda.
"Jadi sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya," sambungnya lagi.
Dia menilai pentolan Dewa 19 itu harus bebas dari segala tuntutan. Postingan Ahmad Dhani di Twitter yang sempat viral pun, lanjut Khairul Huda bukan termasuk tindakan pidana.
Baca Juga: Ahmad Dhani Siapkan Ini untuk Kado Pernikahan Maia Estianty
"Kalau katakan beliau benar mentweet sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," tegas Khairul Huda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jawaban Santai Ratu Rizky Nabila Disebut Pelakor Syariah
-
Chiki Fawzi Buka Suara Usai Dicopot dari Petugas Haji, Bantah Fitnah Hamil hingga Inkompeten
-
Momen Taeyong NCT Turun Panggung Hingga Lautan Bunga Mawar di Konser Solo Jakarta Sukses Bikin Haru
-
Perdana ke Indonesia buat Hybrid Race, Aktor Hong Beom Seok Penasaran Cicipi Sate hingga Mie Goreng
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Beri Kejutan di Konser 37 Tahun, KLa Project Ajak Sisca Insani Demi Tampil Format Original Version
-
Peluang Virgoun Ambil Hak Asuh Anak Terbuka, Inara Rusli Disebut Dalam Situasi Terpojok
-
6 Bulan setelah Penjarahan, Eko Patrio Siap Boyong Keluarga Balik ke Rumah Lama
-
Al Ghazali Tak Sengaja Bocorkan Bulan Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Willy Dozan Akui Tak Bisa Lagi Lakukan Adegan Ekstrem, Ada Pengapuran di Kaki