Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/10/2018) sore.
Dalam sidang ini, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi ahli pidana. Satu di antaranya adalah Khairul Huda.
Setelah memberikan keterangan selama hampir 1,5 jam, Khairul Huda mengatakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang didakwakan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.
"Ini yang harus digarisbawahi kata-kata Twitter mas Dhani yang tertuju pada penista agama, pendukung Ahok. Sekalipun itu, tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan sara," ujar Khairul Huda usai sidang.
Menurutnya, pendukung Ahok bukan cuma dari golongan atau ras tertentu saja.
"Karena mendukung pak Ahok sebagai orang yang katakanlah mendukung penista agama itu agamanya macem-macem, suku macem-macem, ras macem-macem golongannya juga beda-beda," kata Khairul Huda.
"Jadi sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya," sambungnya lagi.
Dia menilai pentolan Dewa 19 itu harus bebas dari segala tuntutan. Postingan Ahmad Dhani di Twitter yang sempat viral pun, lanjut Khairul Huda bukan termasuk tindakan pidana.
Baca Juga: Ahmad Dhani Siapkan Ini untuk Kado Pernikahan Maia Estianty
"Kalau katakan beliau benar mentweet sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," tegas Khairul Huda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini