Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/10/2018) sore.
Dalam sidang ini, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi ahli pidana. Satu di antaranya adalah Khairul Huda.
Setelah memberikan keterangan selama hampir 1,5 jam, Khairul Huda mengatakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang didakwakan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.
"Ini yang harus digarisbawahi kata-kata Twitter mas Dhani yang tertuju pada penista agama, pendukung Ahok. Sekalipun itu, tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan sara," ujar Khairul Huda usai sidang.
Menurutnya, pendukung Ahok bukan cuma dari golongan atau ras tertentu saja.
"Karena mendukung pak Ahok sebagai orang yang katakanlah mendukung penista agama itu agamanya macem-macem, suku macem-macem, ras macem-macem golongannya juga beda-beda," kata Khairul Huda.
"Jadi sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya," sambungnya lagi.
Dia menilai pentolan Dewa 19 itu harus bebas dari segala tuntutan. Postingan Ahmad Dhani di Twitter yang sempat viral pun, lanjut Khairul Huda bukan termasuk tindakan pidana.
Baca Juga: Ahmad Dhani Siapkan Ini untuk Kado Pernikahan Maia Estianty
"Kalau katakan beliau benar mentweet sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," tegas Khairul Huda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
LM Aborsi 2 Kali, Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Vadel Badjideh Jadi 12 Tahun
-
Sabrina Alatas Akui Bandel hingga Keluar Sekolah, Punya Cita-Cita Seperti Hamish Daud
-
Bocoran Maher Zain: Ada 'Rahasia' di Konsernya, Khusus untuk Indonesia!
-
Insomnia Thomas Djorghi Jadi Inspirasi Unik di Balik Judul Lagu 'Bertemu 5000 Detik' dengan Titi DJ
-
Film The First Ride: Komedi Chaos, Persahabatan Hangat, dan Twist Emosional yang Tak Disangka
-
Inspirasi Titi DJ di Lagu 'Bertemu 5000 Detik', Berawal dari Makan dan Curhat dengan Thomas Djorghi
-
Duet Maut Titi DJ dan Thomas Djorghi Hadirkan Pop-Dut Lagu 'Bertemu 5000 Detik
-
Deretan Pemain Top di Drama Korea The Manipulated, Ada Ji Chang Wook
-
Netflix dan Sony Kembali Berkolaborasi untuk Sekuel KPop Demon Hunters, Catat Jadwal Rilisnya!
-
Sinopsis Mengejar Restu: Perjuangan Dhini Aminarti Selamatkan Rumah Tangga