Suara.com - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/10/2018) sore.
Dalam sidang ini, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi ahli pidana. Satu di antaranya adalah Khairul Huda.
Setelah memberikan keterangan selama hampir 1,5 jam, Khairul Huda mengatakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang didakwakan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.
"Ini yang harus digarisbawahi kata-kata Twitter mas Dhani yang tertuju pada penista agama, pendukung Ahok. Sekalipun itu, tidak bisa dikatakan menyatakan kebencian terhadap sekelompok orang berdasarkan sara," ujar Khairul Huda usai sidang.
Menurutnya, pendukung Ahok bukan cuma dari golongan atau ras tertentu saja.
"Karena mendukung pak Ahok sebagai orang yang katakanlah mendukung penista agama itu agamanya macem-macem, suku macem-macem, ras macem-macem golongannya juga beda-beda," kata Khairul Huda.
"Jadi sama sekali perbuatan ini tidak masuk ketentuan pidana sebagaimana didakwakan ya," sambungnya lagi.
Dia menilai pentolan Dewa 19 itu harus bebas dari segala tuntutan. Postingan Ahmad Dhani di Twitter yang sempat viral pun, lanjut Khairul Huda bukan termasuk tindakan pidana.
Baca Juga: Ahmad Dhani Siapkan Ini untuk Kado Pernikahan Maia Estianty
"Kalau katakan beliau benar mentweet sesuai dengan yang didakwakan, maka ini harus diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Karena sama sekali perbuatannya bukan tindak pidana," tegas Khairul Huda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Razman Nasution Dituding Sakit Cuma Alasan untuk Hindari Vonis, Benarkah?
-
Ayu Ting Ting dan Bilqis Pamer Tumblr Langka Jennie BLACKPINK, Harganya Selangit
-
Viral Video Cium Kening Maba Unsri, Para Senior Akhirnya Muncul dan Minta Maaf
-
Kirana Larasati Tak Minder Meski Jadi Peserta Paling Tua di Miss Universe Indonesia 2025
-
Razman Arif Nasution Terkapar Akibat Vertigo, Berpeluang Dirujuk ke Luar Negeri
-
3 Momen Menarik di Miss International Queen 2025, Wakil Indonesia Disorot
-
Fadly Faisal Pacaran Beda Agama, Maudy Effrosina: Biar Seru
-
Dikira Incar Harta Almarhum Istri, Suami Mpok Alpa Tegaskan Cuma Urusan Perwalian Anak Bukan Warisan
-
Kronologi Razman Nasution Tumbang, Kini Dirawat di Rumah Sakit
-
Suami Tergoda Wanita Lain, Fitri Salhuteru: Akunya Juga Salah