Suara.com - Politisi Gerindra Ahmad Dhani kembali mengajukan dua ahli pidana untuk memberi keterangan pada persidangan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018). Dua ahli pidana itu adalah Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yongki Fernando dari Universitas Pakuan Bogor.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan dua ahli tersebut dihadirkan untuk menguatkan keterangan dari ahli pidana yang telah menyampaikan pandangan di persidangan sebelumnya.
"Penguatan saja, untuk lebih jelasnya nanti kita lihat di persidangan, karena masing-masing ahli punya perspektif berbeda," sebut Hendarsam saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin siang.
Untuk sidang pekan depan, Hendarsam menyebut, pihak Ahmad Dhani akan kembali menghadirkan satu pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta satu praktisi politik Fadli Zon yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Kami minta waktu juga bagi majelis untuk memberikan waktu menghadiri ahli lagi pada persidangan pekan depan. Ahli ITE, dan Fadli Zon," tutur Hendarsam.
Kuasa hukum itu menambahkan, Fadli Zon berhalangan hadir untuk memberi keterangan pada persidangan, Senin, karena pejabat publik tersebut sedang bertugas di Denmark.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".
Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Baca Juga: Doa Ahmad Dhani untuk Rumah Tangga Maia Estianty - Irwan Mussry
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Doa Ahmad Dhani untuk Rumah Tangga Maia Estianty - Irwan Mussry
-
Edric Tjandra Girang Maia Estianty Akhirnya Dinikahi Irwan Mussry
-
Ini Ungkapan Bahagia Maia Estianty Jelang Menikah di Jepang?
-
3 Makna Politisi Sontoloyo ala Ahmad Dhani: Sok Planga Plongo
-
Diisukan Menikah, Maia Estianty Pamer Pose Cantik dengan Mahkota
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
Menkeu Purbaya Menolak, Hotman Paris Justru Desak RUU Tax Amnesty Disahkan: Negara Perlu Uang!
-
Gebrakan DPRD DKI: Promosi Rokok Bisa Kena Denda Rp 100 Juta, Izin Usaha Terancam Dicabut!
-
Ikut Nikmati Hotel Rp90 Juta Semalam? Sambutan Glory Lamria untuk Prabowo di New York Disorot
-
Haidar Alwi: Dasco Jalankan Politik seperti Gajah Mada saat Gejolak Akhir Agustus
-
Heboh Bimbel Sydney Disetarakan SMK, Rismon Desak Gibran Mundur: Kemendikdasmen Ngawur!
-
Jokowi Perintahkan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Puan 'Sentil' Balik: Pemilu Masih Jauh!
-
Dokter Tifa Tak Bosan 'Senggol' Gibran, Kini Sindir Keras Kuliah di Singapura: Di Ruko Sebelah Mana?
-
Gagal Lolos! Rudy Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos Usai Praperadilan Ditolak
-
Mahfud MD Mau Gabung Komite Reformasi Polri, Istana: Alhamdulillah
-
Drama Wali Kota Prabumulih, Sang Anak Kini Pindah Sekolah: 'Semua Siswa Diperlakukan Sama'