Suara.com - Politisi Gerindra Ahmad Dhani kembali mengajukan dua ahli pidana untuk memberi keterangan pada persidangan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018). Dua ahli pidana itu adalah Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Yongki Fernando dari Universitas Pakuan Bogor.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan dua ahli tersebut dihadirkan untuk menguatkan keterangan dari ahli pidana yang telah menyampaikan pandangan di persidangan sebelumnya.
"Penguatan saja, untuk lebih jelasnya nanti kita lihat di persidangan, karena masing-masing ahli punya perspektif berbeda," sebut Hendarsam saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin siang.
Untuk sidang pekan depan, Hendarsam menyebut, pihak Ahmad Dhani akan kembali menghadirkan satu pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta satu praktisi politik Fadli Zon yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Kami minta waktu juga bagi majelis untuk memberikan waktu menghadiri ahli lagi pada persidangan pekan depan. Ahli ITE, dan Fadli Zon," tutur Hendarsam.
Kuasa hukum itu menambahkan, Fadli Zon berhalangan hadir untuk memberi keterangan pada persidangan, Senin, karena pejabat publik tersebut sedang bertugas di Denmark.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya "yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin".
Twit lainnya, "siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP", dan "kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP".
Baca Juga: Doa Ahmad Dhani untuk Rumah Tangga Maia Estianty - Irwan Mussry
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Doa Ahmad Dhani untuk Rumah Tangga Maia Estianty - Irwan Mussry
-
Edric Tjandra Girang Maia Estianty Akhirnya Dinikahi Irwan Mussry
-
Ini Ungkapan Bahagia Maia Estianty Jelang Menikah di Jepang?
-
3 Makna Politisi Sontoloyo ala Ahmad Dhani: Sok Planga Plongo
-
Diisukan Menikah, Maia Estianty Pamer Pose Cantik dengan Mahkota
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
-
Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam
-
Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi
-
Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa
-
Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya
-
Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik
-
6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup
-
3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
How to Make Millions Before Grandma Dies: Ketika Warisan Bukan Lagi Tujuan Utama