Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman dua tahun penjara, dalam kasus ujaran kebencian. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Tuntutan tersebut tentu mengecewakan bagi Ahmad Dhani. Apalagi, sebelumnya ayah Al, El dan Dul itu menganggap lelucon jika tuntutannya lebih tinggi yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penistaan agama.
Seperti diketahui, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Meski akhirnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.
Kekecewaan Ahmad Dhani disampaikan melalui pesan singkat, yang ia kirim kepada sejumlah media massa dan juga diunggah di Instagram-nya. Tulisan tersebut berbunyi:
"Kepada rekan Media, hari ini saya dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayangnya JPU tidak bisa membuktikan korban subjek hukum pidana tersebut," tulis Ahmad Dhani.
"Terbukti hari ini JPU tidak bisa menyebut siapa korban yang terserang ujaran kebencian tersebut. Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah genderuwo sontoloyo balas dendam karena Ahok dipenjara dua tahun," sambung Ahmad Dhani.
Berita Terkait
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa