Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman dua tahun penjara, dalam kasus ujaran kebencian. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Tuntutan tersebut tentu mengecewakan bagi Ahmad Dhani. Apalagi, sebelumnya ayah Al, El dan Dul itu menganggap lelucon jika tuntutannya lebih tinggi yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penistaan agama.
Seperti diketahui, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Meski akhirnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis dua tahun penjara oleh pengadilan.
Kekecewaan Ahmad Dhani disampaikan melalui pesan singkat, yang ia kirim kepada sejumlah media massa dan juga diunggah di Instagram-nya. Tulisan tersebut berbunyi:
"Kepada rekan Media, hari ini saya dituntut Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayangnya JPU tidak bisa membuktikan korban subjek hukum pidana tersebut," tulis Ahmad Dhani.
"Terbukti hari ini JPU tidak bisa menyebut siapa korban yang terserang ujaran kebencian tersebut. Jadi saya menyimpulkan korbannya adalah genderuwo sontoloyo balas dendam karena Ahok dipenjara dua tahun," sambung Ahmad Dhani.
Berita Terkait
-
Tak Terkait Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Ustaz Solmed Tunjukkan Bukti Tak Terbantahkan
-
Heboh, Syekh Ahmad Al Misry Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Takut Buka Luka Lama, Atta Halilintar Enggan Komentari Pernyataan Aurel Soal Cerai Jika Diselingkuhi
-
Terseret Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis Inisial SAM, Ustaz Solmed Meradang: Nama Saya SMM
-
Ustaz Kondang Inisial SAM Dipolisikan Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Nama Solmed Terseret
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bukti Cinta, DJ Bravy Bikin Tato Wajah Anak Erika Carlina
-
Fenomena Krisis Ojol Ternyata Ini Penyebabnya: Kapitalisme Tingkat Dewa
-
Cindy Rizky Aprilia Diduga 'Jual' Jadwal Jaga Malam, Demi ke Jepang Bareng Suami Maissy?
-
Midnight Diner Masih Ada di Netflix, Tontonan Peredam Stres Sehabis Kerja
-
Gebrakan Iva Deivanna: Dari Panggung Musik, Kini Siap Taklukkan Layar Lebar lewat 2 Film Sekaligus
-
Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Selisih Harganya Fantastis! Drone Shahed Iran Rp320 Juta vs Robot Anjing Polri Rp3 Miliar
-
K-Pop Bertemu Koplo, Uniknya Akulturasi Budaya di Film Terbaru Sheryl Jesslyn
-
Dibuang ke Panti Jompo setelah Besarkan Anak, Kisah Pilu Nirina Zubir di Film Jangan Buang Ibu
-
Freelance: Upaya John Cena Selamatkan Karier dan Nyawa di Tengah Kekacauan, Sahur Ini di Trans TV