Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menganggap Dhani karena terbukti menyuruh orang lain memberikan informasi terkait SARA.
Tapi menurut Ahmad Dhani, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) sangat abstrak.
"Jadi tidak ada satupun pernyataan sah dan meyakinkan dari Jaksa, tentang golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Ada golongan yang abstrak yang dituduhkan kepada saya," kata Ahmad Dhani, usai sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Menurut Ahmad Dhani, dalam tuntutannya JPU juga tak berani menyebut golongan yang dimaksud adalah pendukung Ahok.
"Bahkan jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, nggak ada," ujar istri Mulan Jameela ini.
Pentolan Dewa 19 itu sampai pada kesimpulan kalau tuntutan tersebut bukan dari JPU. Melainkan tuntutan itu dibuat oleh orang yang lebih atas dari JPU.
"Ya mungkin ini dari atasnya yang bikin tuntutan ini, saya nggak yakin JPU-nya. Saya yakin dari atas, karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara. Jadi ini kayaknya balas dendam nih," kata Dhani sambil tertawa.
Ahmad Dhani membandingkan tuntutannya dengan Ahok yang hanya dituntut JPU selama satu tahun percobaan, bukan penjara.
Baca Juga: Personel Dewa 19 Ogah Diajak Ahmad Dhani Nyanyi Laskar Cinta
"Tapi hakim memutuskan Ahok dua tahun penjara. Ini kayaknya mungkin kebalik ini. Karena hakim telah memberikan keputusan yang lebih berat daripada tuntutan JPU waktu itu kepada Ahok," kata Ahmad Dhani.
"Sekarang balas dendam, sekarang tuntutannya dua tahun untuk Ahmad Dhani, itu adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan Ahok," kata Ahmad Dhani menuduh.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Sentil Abu Janda Bahas Amerika Ciptakan Teknologi Modern, Sebut Ilmunya Dangkal
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Brand Zaskia Adya Mecca Kena Komplain Baru Dipakai Sudah Rusak, Ini Klarifikasi Pemiliknya
-
Disebut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Fitri Salhuteru Beri Klarifikasi
-
Kronologi Chappell Roan Dilarang Manggung di Brasil, Berawal dari Tudingan Intimidasi Anak Jorginho
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Antara Teror dan Tawa: Film Tiba-Tiba Setan Siap Tayang 16 April 2026
-
Peran SBY di Nama Anak Kedua AHY dan Annisa Pohan, Terinspirasi Gelar Raja Mataram
-
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
-
Bocoran Frozen 3, Pernikahan Anna dan Kristoff Diduga Jadi Cerita Utama
-
Sisca Saras dan F4dli kolaborasi dengan Ayaka Yasumoto, Kenalkan Hipdut ke Jepang
-
Anya Geraldine Dikritik Habis, Foto 'Gelendotan' ke Vidi Aldiano Tak Hargai Sheila Dara
-
Lisa Mariana Jadi Teman Curhat Ria Ricis, Selalu Semangat Bahas Aisar Khaled
-
The Great Raid Masih Tayang di Netflix, Sajikan Perang Darat AS Ternekat di Filipina
-
Fakta Menarik Film Pesugihan Sate Gagak, Puncaki Tangga Netflix Hari Ini
-
Sinopsis The End of Oak Street, Film Thriller Baru Anne Hathaway