Suara.com - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Lyra Virna terhadap Ada Tour kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/12/2018). Sidang kali ini beragendakan keterangan dari ahli.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah seorang ahli pidana. Menurut salah seorang pengacara Lyra Virna, Faisal Farhan, saksi tersebut menyatakan kalau apa yang dilakukan Lyra Virna tidak ada niatan jahat.
"Tadi saksi ahli sudah menjelaskan terkait unsur-unsur yang didakwakan, ada unsur pasal 310, 311 dan unsur pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 menyangkut UU ITE," kata Faisal Farhan usai sidang.
"Di mana keterangan ahli sudah kita dengar bersama, bahwa mbak Lyra ini tidak ada unsur niatan jahat, tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik. Melainkan hanya satu tujuannya menagih janji haknya dia," jelas Faisal Farhan.
Dalam sidang, Faisal juga menyatakan apabila kedua belah pihak yang terikat dalam suatu perikatan dan perikatan itu menjadi undang-undang, maka salah satu pihak mempunyai hak yang sama untuk menuntut.
"Selanjutanya dilanjut dengan keterangan mbak Lyra selaku terdakwa. Dia sudah menceritakan semua secara utuh dan secara faktual tidak ada yang ditambahi, tidak ada yang dikurangi berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki," sambung Faisal Farhan.
Lyra Virna sendiri enggan bicara lebih banyak ketika ditanyai wartawan. Istri Fadlan Muhammad menyerahkan semuanya kepada sang pengacara.
Sidang selanjutnya akan berlangsung Kamis (20/12/2018) pekan ini.
Baca Juga: Apa Penyebab Melanie Putria Gugat Cerai Angga Puradiredja?
Berita Terkait
-
Vokalis Harum Manis Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak di Bawah Umur, Lamunai Records Putus Kerja Sama
-
DNA Negatif, Misteri Baru Muncul Soal Ridwan Kamil Kirim Bulanan ke Lisa Mariana
-
Skakmat Pengacara Andre Taulany Sebut Erin Tak Punya Hati Nurani, Publik Ikut Seret Nama Nikita
-
Arhan Berjuang di Thailand, Zize di Jakarta Viral: Mampukah Cinta Jarak Jauh Bertahan?
-
Ketika Azizah Main Padel dengan Mantan, Komentar Netizen untuk Pratama Arhan Bikin Geleng-Geleng
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Fadly Faisal Pacaran Beda Agama, Maudy Effrosina: Biar Seru
-
Dikira Incar Harta Almarhum Istri, Suami Mpok Alpa Tegaskan Cuma Urusan Perwalian Anak Bukan Warisan
-
Kronologi Razman Nasution Tumbang, Kini Dirawat di Rumah Sakit
-
Suami Tergoda Wanita Lain, Fitri Salhuteru: Akunya Juga Salah
-
Bukan Makanan Mewah, Ini Riders Sederhana Ariel NOAH
-
Keajaiban Air Zamzam Dialami Donita, Kista Berukuran Besar di Tubuhnya Hilang
-
Mantan Istri Masih Bantu Fahmi Bo Ganti Popok, Dulu Bercerai karena Masalah Fatal
-
Cerita Donita Divonis Idap Kista Besar Jelang Berangkat Umrah
-
Razman Izin Sakit Saat Sidang Putusan Lawan Hotman Paris, Hakim Minta Jaksa Kroscek ke RS Polri
-
Persiapan Hanya Sebulan, Kirana Larasati Raih Second Runner Up Miss Universe Indonesia 2025