Suara.com - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Lyra Virna terhadap Ada Tour kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/12/2018). Sidang kali ini beragendakan keterangan dari ahli.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah seorang ahli pidana. Menurut salah seorang pengacara Lyra Virna, Faisal Farhan, saksi tersebut menyatakan kalau apa yang dilakukan Lyra Virna tidak ada niatan jahat.
"Tadi saksi ahli sudah menjelaskan terkait unsur-unsur yang didakwakan, ada unsur pasal 310, 311 dan unsur pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 menyangkut UU ITE," kata Faisal Farhan usai sidang.
"Di mana keterangan ahli sudah kita dengar bersama, bahwa mbak Lyra ini tidak ada unsur niatan jahat, tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik. Melainkan hanya satu tujuannya menagih janji haknya dia," jelas Faisal Farhan.
Dalam sidang, Faisal juga menyatakan apabila kedua belah pihak yang terikat dalam suatu perikatan dan perikatan itu menjadi undang-undang, maka salah satu pihak mempunyai hak yang sama untuk menuntut.
"Selanjutanya dilanjut dengan keterangan mbak Lyra selaku terdakwa. Dia sudah menceritakan semua secara utuh dan secara faktual tidak ada yang ditambahi, tidak ada yang dikurangi berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki," sambung Faisal Farhan.
Lyra Virna sendiri enggan bicara lebih banyak ketika ditanyai wartawan. Istri Fadlan Muhammad menyerahkan semuanya kepada sang pengacara.
Sidang selanjutnya akan berlangsung Kamis (20/12/2018) pekan ini.
Baca Juga: Apa Penyebab Melanie Putria Gugat Cerai Angga Puradiredja?
Berita Terkait
-
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18 Ribu, Dokter Tirta Pilih Rayakan dengan Lari 18 Km
-
Selebgram Wasmah Syirin Akui Jadi Korban KDRT, Sebut Proses Cerai Dipersulit Suami
-
TikToker Ini Minta Maaf Usai Konten Plenger Tuai Kontroversi dan Dinilai Singgung ABK
-
Jadi Tersangka Kasus Kematian WN Brunei di Blok M, Begini Kronologi Versi Woodyrman
-
Ivan Gunawan Minta Maaf ke Sara Wijayanto Usai Dikritik karena Sering Potong Pembicaraan di Podcast
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Aldi Taher Ungkap Kondisi Raffi Ahmad usai Operasi Benjolan di Punggung
-
Asyik Joget di Kelab Malam, Lisa Mariana Teriakkan Nama Aura Kasih dan Ridwan Kamil
-
KTP hinngga Gaji Rp2,5 Juta Ditahan Erin Taulany, eks ART Siap Lapor Polisi
-
Sering Dihina 'Tolol', Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa hingga Nekat Kabur dari Rumah
-
Great White: Tejebak di Samudra Bersama Hiu Putih Mematikan, Malam Ini di Trans TV
-
The Lost City of Z: Kisah Nyata Hilangnya Penjelajah di Hutan Amazon, Malam Ini di Trans TV
-
Sabrina: Saat Boneka Cantik Menjadi Wadah Iblis yang Haus Darah, Malam Ini di ANTV
-
Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp18 Ribu, Dokter Tirta Pilih Rayakan dengan Lari 18 Km
-
Sarwendah Minta Maaf Buntut Ucapan Kasar, Publik Soroti Nama Ruben Onsu yang Tidak Disebut
-
Olla Ramlan Lempar Pertanyaan Soal Nikah ke Tristan Molina, Jawabannya Bikin Salfok