Suara.com - Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Lyra Virna terhadap Ada Tour kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/12/2018). Sidang kali ini beragendakan keterangan dari ahli.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah seorang ahli pidana. Menurut salah seorang pengacara Lyra Virna, Faisal Farhan, saksi tersebut menyatakan kalau apa yang dilakukan Lyra Virna tidak ada niatan jahat.
"Tadi saksi ahli sudah menjelaskan terkait unsur-unsur yang didakwakan, ada unsur pasal 310, 311 dan unsur pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 menyangkut UU ITE," kata Faisal Farhan usai sidang.
"Di mana keterangan ahli sudah kita dengar bersama, bahwa mbak Lyra ini tidak ada unsur niatan jahat, tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik. Melainkan hanya satu tujuannya menagih janji haknya dia," jelas Faisal Farhan.
Dalam sidang, Faisal juga menyatakan apabila kedua belah pihak yang terikat dalam suatu perikatan dan perikatan itu menjadi undang-undang, maka salah satu pihak mempunyai hak yang sama untuk menuntut.
"Selanjutanya dilanjut dengan keterangan mbak Lyra selaku terdakwa. Dia sudah menceritakan semua secara utuh dan secara faktual tidak ada yang ditambahi, tidak ada yang dikurangi berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki," sambung Faisal Farhan.
Lyra Virna sendiri enggan bicara lebih banyak ketika ditanyai wartawan. Istri Fadlan Muhammad menyerahkan semuanya kepada sang pengacara.
Sidang selanjutnya akan berlangsung Kamis (20/12/2018) pekan ini.
Baca Juga: Apa Penyebab Melanie Putria Gugat Cerai Angga Puradiredja?
Berita Terkait
-
Gokil! Kreator Konten Waldi Sempurna Konsisten Berbagi Puluhan Nasi Kotak Setiap Gajian
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
Dari Kreator Konten ke Pebisnis, Begini Perjalanan Karier Acil Bintangnya Parfum
-
Kisah TikToker Kiki Jupe, dari Guru Honorer Kini Jadi Pengusaha Kuliner Sukses
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan