Suara.com - Kabar jeratan bisnis prostitusi daring [dalam jaringan--RED] yang melibatkan pesohor Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila aral melintang di media massa.
Pemutakhiran data paling kini, kedua pesohor tersebut dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan penyidik di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya.
Diketahui, status mereka adalah saksi korban, berdasarkan keterangan Vanessa Angel dalam jumpa pers di depan Mapolda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Dengan mata telanjang, publik pun bisa melihat kedua pesohor tersebut berbicara di depan awak media. Mereka minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Lantas publik pun bertanya-tanya? Jika wajah Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila diperlihatkan secara gamblang, lalu ke mana si pengguna jasa mereka?
Tak sekalipun wajah pengusaha tersebut ditampilkan ke muka publik. Hanya nama dan profesi yang dijabarkan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan pria yang berada di dalam kamar bersama artis Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya.
“Sudah kami periksa yang bersangkutan dan sudah dimintai keterangan terkait prostitusi artis,” ujar Harissandi, seperti dilansir dari Beritajatim.com, Senin (7/1/2019).
Menurut Harissandi, lelaki pemesan layanan prostitusi artis merupakan orang tajir dan pengusaha di Surabaya.
"Ya itu pria yang bersama artis adalah seorang pengusaha di Surabaya," ungkapnya.
AKBP Harissandi menyebut pemesan artis tersebut adalah Rian (R), seorang pengusaha tambang asal Surabaya. Tambang milik Rian diduga berlokasi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Hanya saja, belum diketahui secara pasti tambang apa yang dimiliki Rian hingga berani membayar Vanessa Angel untuk berkencan dengan tarif Rp 80 juta untuk dua jam.
Sekadar diketahui, di kawasan Lumajang ada puluhan tambang pasir. Diduga Rian menjadi salah satu pemilik tambang di daerah itu.
Selain itu ditangkap pula, seorang yang diduga mucikari kedua pesohor tersebut.
ES dan TN, 2 mucikari Vanessa Angel menjadi tersangka di kasus prostitusi online. Mereka dinilai berperan dalam mendatangkan para korban prostiusi.
Hal itu dipastikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (6/1/2019). Penetapan tersangka dilakukan lewat proses penyelidikan panjang.
"Tersangka ini ES dan TN. Dua orang ini kami tahan," kata Frans Barung di Polda Jawa Timur.
Nah, lalu apa ancaman hukuman yang mengintip si pengusaha sebagai pengguna jasa pekerja seks komersil (PSK) dan mucikari?
Seperti dikutip dari HUKUMONLINE.com, tak ada pasal yang bisa digunakan menjerat pengguna PSK maupun PSK dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan KUHP hanya bisa digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo dan Pasal 506 KUHP.
Dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo menjelaskan pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Supaya dapat dihukum, harus dibuktikan bahwa perbuatan itu menjadi pencahariannya atau kebiasaannya.
Berikut bunyi kedua pasal tersebut:
Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Soesilo menjelaskan bahwa mucikari adalah makelar cabul: seorang laki-laki yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-langganan dari mana ia mendapat bagiannya.
Apakah pengguna PSK tidak bisa dijerat hukum?
Tak ada ketentuan khusus mengatur tentang pengguna jasa PSK dalam KUHP. Namun jika pelanggan PSK memiliki pasangan mempunyai pasangan resmi alias pernikahan dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, orang yang memakai jasa PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal Perzinahan dalam Pasal 284 KUHP.
Mengenai pasal ini, R. Soesilo menjelaskan yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
Supaya masuk pasal ini, persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.
Tapi, di beberapa peraturan daerah ada sanksi pidana bagi pengguna PSK. Sebagai contoh adalah Pasal 42 ayat (2) Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Perda DKI 8/2007).
Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
1. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
2. menjadi penjaja seks komersial;
3. memakai jasa penjaja seks komersial.
Barangsiapa melanggar ketentuan ini, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.
Jadi, ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/mucikari/penyedia PSK. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
SUMBER : MATAMATA.com
Berita Terkait
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
CEK FAKTA: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Akan Dikenai Pajak
-
CEK FAKTA: Benarkah Penghasilan PSK Bakal Kena Pajak? Heboh di Medsos
-
Benarkah Pajak PSK Segera Berlaku? Kemenkeu Meradang: Tidak Ada Kebijakan Khusus!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Pergulatan Batin Ariel NOAH Saat Putuskan Terima Tawaran Jadi Dilan di Film Terbaru
-
Bongkar Kendala Jadi Promotor Musik, Melanie Subono: Indonesia Tidak Punya Venue Khusus Konser
-
Amanda Manopo Antusias Ajak Suami Perawatan Bareng, Kenny Austin Cuma Bisa Pasrah dan Nurut Istri
-
Zidan Pria Disabilitas Diterima Kerja PT Transjakarta, Ucap Terima Kasih ke Pramono Anung
-
Bawa-Bawa Sufmi Dasco, Reaksi Nagita Slavina Ditagih Utang Pengacara atas Kasus Narkoba Raffi Ahmad
-
Vega Darwanti Ungkap Kondisi Terkini Tukul Arwana
-
Spesial Buat The B Indonesia, Jacob The Boyz Main Gitar dan Nyanyi Lagu 'Alamak' di Konser Jakarta
-
Kasus Lama Terkuak, Raden Nuh Sebut Raffi Ahmad Belum Lunasi Janji Honor Rp250 Juta
-
Fahmi Bo Sukses Jalani Operasi Angkat Batu dan Kantung Empedu, Begini Kondisinya Sekarang
-
The Boyz Sukses Panaskan Jakarta, Member Turun Panggung Blusukan Sampai Panjat Tribune Penonton