Suara.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan Vanessa Angel yang terseret kasus prostitusi online berpotensi menjadi tersangka.
Vanessa, kata Barung, bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hal ini terkait adanya beberapa foto Vanessa yang didistribusikan dari satu mucikari ke mucikari lain. Foto itu kemudian berakhir di tangan pemesan.
"Kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan (Vanessa Angel) secara aktif di antaranya adalah mengapload foto-foto dia secara aktif," kata Barung, Senin (14/1/2019) seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com.
Hal lain yang mempengaruhi status Vanessa Angel menjadi tersangka adalah melakukan chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan.
"Dan yang ketiga yang bersangkutan melakukannya tidak hanya sekali tapi banyak kali," kata Barung.
Sementara, Barung mengakui Vanessa Angel tak bisa dijerat terkait praktik jasa prostitusi. Kata dia, cuma mucikari yang bisa dijerat.
"Kalau seperti itu bisa dijeratkan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kena tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.
Berita Terkait
-
Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak
-
Ledakan Babak Kedua! Rahasia Bernardo Tavares Hancurkan PSBS Biak 4-0 Terungkap
-
Hasil BRI Super League: Persebaya Pesta Gol Sekaligus 'Antar' PSBS Biak Degradasi
-
Tuduhan Amien Rais ke Prabowo Hoaks, Pemerintah Ancam Tempuh Jalur Hukum
-
Persebaya Surabaya Ngamuk, Hajar Arema FC 4 Gol Tanpa Balas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Arya Saloka Terang-terangan Goda Yasmin Napper di Medsos, Warganet Auto Heboh
-
Aksi Oknum Polisi Merokok Sambil Nyetir Viral, Ditegur Malah Ngeyel
-
Denise Chariesta Dikecam Lagi Usai Anaknya Gigit Briella dan Langsung Kabur Tanpa Minta Maaf
-
Tampil di OTW Pestapora, Fathia Izzati Deg-degan Nyanyi Lagu Mocca
-
Ari Bias Ungkap Royalti Musik Anjlok, Singgung Juga Gugatan Rp4,9 Miliar ke Agnez Mo
-
Rumahnya Terendam Banjir, Katon Bagaskara Ngadu ke Gubernur Jakarta: Tolong Pak Pram
-
Mocca Guncang Panggung OTW Pestapora, 'Bajak' Lagu Reality Club Sambil Rayakan Ultah Arina Ephipania
-
Safrie Ramadan Pacar Jule Minta Maaf Usai Jadikan Anak Na Daehoon Bahan Lelucon Konten Sensitif
-
Pergoki Suami VCS dengan Perempuan Lain, Clara Shinta Kini Konsumsi Obat dan Didampingi Psikiater
-
Prilly Latuconsina Beberkan Realita Pahit Syuting Sinetron, Protes Bisa Bikin Peran 'Dimatikan'