Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB
Ilustrasi vape
BACA 10 DETIK
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah dan MTCN mendesak BPJPH di Jakarta pada Jumat agar melabeli rokok sebagai produk non-halal.
  • Muhammadiyah menilai pelabelan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari dampak buruk kesehatan, lingkungan, dan ekonomi rumah tangga.
  • Kepala BPJPH menyatakan penetapan status halal rokok masih terikat fatwa MUI yang belum mengeluarkan keputusan final.

Suara.com - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan label non-halal pada produk rokok dan vape.

Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi Muhammadiyah dengan BPJPH. Muhammadiyah menilai pelabelan non-halal diperlukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak konsumsi rokok.

Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ustad Nur Fajri Romadhon mengatakan sikap Muhammadiyah mengenai rokok telah dituangkan dalam Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.

"Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaits (QS 7:157), mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2:195 & QS. 4:29), membahayakan diri dan orang lain (QS.17:26-27), rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut Nur Fajri, sikap tersebut telah diambil Muhammadiyah sejak lebih dari satu dekade lalu. Ia juga menyebut orang yang belum merokok perlu menghindari kebiasaan tersebut, sedangkan perokok didorong berupaya menghentikan konsumsi rokok sesuai kemampuannya.

Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) Roosita Melani Dewi mengatakan kebijakan pelabelan non-halal diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok dan dampaknya terhadap masyarakat.

Ia menyebut dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga lingkungan dan kondisi ekonomi rumah tangga, terutama masyarakat kelompok bawah.

Dari sisi ekonomi, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak negatif industri rokok terhadap kelompok menengah ke bawah.

"Selama ini para buruh industri rokok dan petani dijadikan ‘tameng’. Hal ini adalah kesalahan. Mukhaer menyebutkan justru tingkat kesejahteraan mereka (para pekerja) jauh di bawah tingkat kesejahteraan pekerja yang seharusnya," katanya.

Sementara itu, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Naufal Yumna menilai sertifikasi halal terhadap rokok dapat memengaruhi persepsi masyarakat, khususnya generasi muda.

"IPM berkomitmen melanjutkan kampanye anti-rokok sebagai bentuk perlindungan nyata bagi generasi muda," katanya.

Kepala BPJPH Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan mengatakan secara substantif rokok bukan produk halal. Namun, BPJPH menyatakan proses penetapan status halal produk tersebut terikat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Haikal, MUI hingga kini belum mengeluarkan keputusan final mengenai status kehalalan rokok karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Dalam diskusi tersebut, Haikal juga membandingkan pengaturan rokok dengan produk non-halal seperti alkohol. Ia menyebut keduanya dapat dibatasi distribusinya dan pembelinya diwajibkan menunjukkan kartu identitas sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.

Audiensi kemudian ditutup dengan penyerahan Buku Drakula Ekonomi karya Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH. Buku tersebut diserahkan sebagai referensi mengenai dampak ekonomi dan sosial dari industri rokok serta penguatan pandangan bahwa rokok semestinya dikategorikan sebagai produk non-halal.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com