Suara.com - Sidang perdana kasus ujaran kebencian idiot dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bergendakan pembacaan dakwaan, Kamis (7/2/2019). Ahmad Dhani didakwah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.
Usai pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi, kuasa hukum Ahmad Dhani keberatan. "Kami dari pihak kuasa hukum merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan)," ucap Kemal Shahab Kuasa Hukum Dhani pada Ketua Majelis Anton Widyopriyono.
Dari nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Dhani, Ketua Majelis menyampaikan eksepsi akan dibacakan pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan Selasa (12/2/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan," kata Ketua Majelis sambil mengetok palu tiga kali tanda berakhirnya persidangan.
Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.
Musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Ahmad Dhani Sidang Perdana, Al dan Dul : Hadapi dengan Senyuman!
Berita Terkait
-
Ditanya Tujuan Pakai Kaus 'Tahanan Politik', Ahmad Dhani Malah Bilang Ini
-
Jalani Persidangan, Ahmad Dhani Kenakan Kaos 'Tahanan Politik'
-
Jalani Sidang Perdana Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Tak Didampingi Keluarga
-
Ahmad Dhani Serius Dengarkan Dakwaan Jaksa, Tak Ada Mulan Jameela
-
Dini Hari Tadi, Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya untuk Sidang Ujaran Idiot
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Denada Ungkap Peran Satu Artis di Balik Proses Pemulihan Aisha dari Leukemia: One of My Angel
-
Pundi-pundi Fantastis Sule dari TikTok, 1 Jam Cukup untuk Penuhi Kebutuhan Harian
-
Sule Minta Rizky Febian Tak 'Ngadu' ke Ayahnya Saat Ada Masalah dengan Mahalini
-
Dituduh Hamil Usia 15 Tahun, Pedihnya Cinta Laura Dibully Sampai Benci Diri Sendiri
-
Tak Sia-sia Lutut Berdarah, Raffi Ahmad Juara Awal Padel di TOSI season 4
-
Azizah Salsha Banting Setir dari Tenis ke Padel, Langsung Sabet Kemenangan di TOSI Season 4
-
Sidang Cerai Perdana Raisa Hamish Daud Digelar Besok, Mediasi Jadi Penentu
-
Dukungan Menyentuh Beby Prisillia untuk Onad: Kamu Suami Terbaik!
-
Tetap Anggap Onad Sahabat, Kocaknya Deddy Corbuzier Pertanyakan Program Login
-
Terungkap! Ini Modus 'Gali Lobang Tutup Lobang' yang Dipakai Admin untuk Tipu Fuji