Suara.com - Ahmad Dhani datang ke PN Surabaya sebagai terdakwa ujaran 'idiot', Kamis (7/2/2019). Tiba sejak pagi, suami penyanyi Mulan Jameela itu mengenakan kaos bertuliskan 'Tahanan Politik'.
Sebelum sidang dimulai, Ahmad Dhani tampak duduk di ruang sidang dengan didampingi penasihan hukumnya. Sepintas, Dhani terlihat sedikit tegang.
Saat dihadirkan di depan Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai hakim Anton Widyopriyono, politisi Partai Gerindra tersebut tidak mengucapkan sepatah kata pun.
"Silakan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa di ruang sidang," ujar hakim Anton Widyopriyono memulai persidangan.
Usai Dhani duduk di kursi terdakwa, oleh hakim ia ditanya soal kesehatan dan kesiapannya menghadapi persidangan.
"Saudara Dhani Ahmad Prasetyo sehat?," tanya hakim.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, musisi asal Kota Surabaya ini dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Baca Juga: CEK FAKTA: Petinggi Hanura Bongkar Kecurangan Wiranto, Serius?
Selain itu, Ahmad Dhani sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ucapan "idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani saat deklarasi #2019GantiPresiden.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Perdana Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Tak Didampingi Keluarga
-
Ahmad Dhani Serius Dengarkan Dakwaan Jaksa, Tak Ada Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Sidang Perdana, Al dan Dul : Hadapi dengan Senyuman!
-
Minta Ahmad Dhani Tetap di Jakarta, Mulan Jameela Datangi Komnas HAM
-
Ahmad Dhani Sidang, Ratusan Polisi Berjaga di PN Surabaya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?
-
Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk
-
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!
-
DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun
-
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan