Suara.com - Kriss Hatta resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria Khan.
Kriss Hatta diperiksa sejak Selasa (9/4/2019) pagi sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mantan pacar Hilda Vitria itu kemudian dibawa menggunakan bus tahanan milik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk dibawa ke Rumah Tahanan Bulak Kapal.
Kriss Hatta yang memakai kemeja hitam lengan panjang tak bicara saat ditanyai oleh awak media yang telah menunggunya. Artis 30 tahun itu hanya melempar senyum kepada awak media sambil tangganya diborgol dengan tahanan lainnya menuju mobil tahanan.
Kriss Hatta mengenakan sendal jepit dan memberikan jempol kepada media yang menunggunya.
Justru para pegawai perempuan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi cukup histeris melihat host "Uang Kaget" itu digelandang ke mobil tahanan.
"Kriss hati-hati ya Kriss, yang sabar ya Kriss," kata pegawai Kejaksaan sayup-sayup. "Aduh gantengnya, kasihan masuk penjara," ucapnya bergantian.
Seperti diketahui, Kriss Hatta dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pernikahan. Kasus itu sendiri atas laporan mantan kekasih Kriss, Hilda Vitria yang juga sempat berpacaran dengan Billy Syahputra.
Berita Terkait
-
Ziarah ke Makam Olga Syahputra, Billy Pamer Anaknya Berparas Bule
-
Billy Akan Bawa Anaknya ke Makam, Kenalkan ke Olga Syahputra
-
Anwar BAB Kasih Bocoran Wajah Anak Billy Syahputra, Mirip Olga Syahputra?
-
Anwar BAB Ungkap Wajah Anak Billy Syahputra: Matanya Abu-Abu, Hidungnya Bule Banget
-
Billy Syahputra Akui Rindu Anak Setiap Hari, Dulu Sempat Anggap Mitos
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Peserta LCC Empat Pilar MPR RI Diduga Diintimidasi Usai Protes Penilaian Juri
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Bikin Melongo, Emak-Emak Ini Angkut Motor Listrik Sambil Dibonceng
-
Sinopsis Film Fuze, Sajikan Thriller Aksi dengan Plot Bom dan Perampokan Rumit
-
MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalbar Minta Maaf Usai Videonya Viral
-
Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Bikin Syok! Anggaran Bingkai Foto Prabowo dan Gibran Untuk Sekolah Rakyat Tembus Rp4,14 Miliar
-
Bukan Sekadar Pura-Pura Kuat, Sembilan Tera Ajak Pendengar 'Jujur pada Luka' lewat EP Perdana