Suara.com - Presenter Kriss Hatta kembali menjalani sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019). Sidang kali ini, beragendakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana adalah ibunda Hilda, Rahmawati.
Sayangnya sebelum sidang, Kriss Hatta mengalami insiden minor di bagian kakinya. Yang mana si presenter "Uang Kaget" ini merasakan keram pada bagian kakinya.
Lebih lanjut, saat Kriss Hatta mengalami keram, ia pun justru dimasukan ke ruang tahanan wanita. Hal itu pun dibenarkan oleh satu petugas penjaga yang menyebut Kriss Hatta minta dipindahkan ke ruang tahanan wanita.
"Itu kakinya keram. Jadi dia (Kriss Hatta) minta sebentar di ruang tahanan wanita," ujar petugas tersebut.
Di ruang tahanan itu, sebelumnya Kriss Hatta menunggu giliran sidang. Meski demikian, sidang tersebut hanya berjalan sebentar lantaran pihak saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir. Sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 Mei mendatang dengan agenda masih saksi dari pihak JPU.
Sebelumnya, dengan ketidakhadiran saksi tak dipersoalkan oleh Kriss Hatta. Hanya saja ia menduga apabila pihak Hilda Vitria sengaja mengulur waktu lantaran dirinya tengah berada di dalam penjara.
"Sidang ditunda dikarenakan saksi tidak hadir ya, kurang lebih saya sudah mengetahui lah strategi dari mereka (pihak Hilda) ini. Mereka mengulur-ulur waktu saja, biar saya semakin lama di dalam penjara," tutur Kriss Hatta, usai sidang.
Sekedar informasi, Kriss Hatta resmi menyandang status terdakwa atas kasus pemalsuan akta data nikah dengan Hilda Vitria Khan. Dari kasus ini, Kriss Hatta mesti diganjar dengan tiga pasal sekaligus yakni padal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2.
Baca Juga: Bila Bertemu Hilda Vitria, Ibunda Kriss Hatta Akan Bilang Begini
Berita Terkait
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Gemas! Billie Eilish Akhirnya Tanggapi Panggilan Teteh Elis dari Fans Indonesia
-
Poster Ujian Doktor Ashanty Dipermasalahkan, Judul Disertasi Tuai Kritik
-
Ira Nandha Curhat Kena Penipuan Segitiga Saat Beli Emas Antam, Begini Kronologinya
-
Sempat Dikira Lebay, Cinta Laura Jelaskan Alasan Sebenarnya Jari Tangan Sampai Harus Dioperasi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"
-
Viral Pengakuan Turis Jepang soal Prostitusi Anak di Blok M
-
Selain Josepha, Guru Pendamping Juga Dibungkam Juri Indri Wahyuni di Lomba Cerdas Cermat
-
Dipaksa Imam Darto, Ardhito Pramono Rela Tampil Culun Demi Film Gudang Merica
-
Ahmad Dhani Terang-terangan Rendahkan Indonesian Idol: Kalau Enggak Ada Judika, Basi Lah!
-
Siswi SMAN 1 Pontianak yang Protes di LCC Empat Pilar MPR Kini Ditawari Beasiswa ke China
-
Makin Terbuka, Ardhito Pramono Blak-blakan Soal Hubungannya dengan Davina Karamoy
-
Permintaan Maaf MC LCC Empat Pilar MPR RI Malah Picu Perdebatan Baru
-
Biasa Main Film Serius, Ardhito Pramono Ketagihan Main Komedi Absurd Gara-Gara Gudang Merica
-
Buntut Ketidakadilan LCC MPR RI 2026: Juri, MC, hingga Ketua MPR Digugat ke PN Jakpus