News / Nasional
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB
Sejumlah anggota polisi melakukan patroli di Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Polda DIY menetapkan tiga tersangka berinisial D, BS, dan AH terkait pembubaran ibadah GMS di Bantul pada 25 Mei 2026.
  • Penyidik telah memeriksa 32 orang saksi serta melayangkan surat panggilan resmi agar para tersangka bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
  • Para tersangka dijerat undang-undang KUHP sebagai bentuk komitmen kepolisian menindak tegas pelaku intoleransi dan melindungi kegiatan keagamaan.

Suara.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pembubaran paksa kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul pada Minggu (25/5/2026) lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55).

Disampaikan Ihsan, dalam proses penyidikan, ada 32 orang saksi yang telah diperiksa untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait perkara tersebut.

Ihsan mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.

"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tegasnya.

Adapun para tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut, kata Ihsan, menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleransi yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," pungkasnya.

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Load More