Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/6/2019). Jaksa menilai Kriss terbukti secara sah memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
"Menyatakan Kriss Hatta melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai kebenaran," kata jaksa saat membaca tuntutan.
"Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sambungnya.
Usai sidang, Kriss Hatta menanggapi tuntutan jaksa dengan sinis.
"Saya dituntut 4 tahun penjara, wow luar biasa sekali," kata Kriss Hatta.
Sementara kuasa hukum Kriss, M. Zein menilai jaksa dalam tuntutannya terkesan ragu-ragu. Sebab, kata dia, pasal yang dipakai hukuman minimalnya 5 tahun penjara.
"Jadi JPU kayak ada keragu-raguan, memberi hukuman 4 tahun penjara. Kenapa tidak 5 tahun sesuai dengan pasal 266," kata M. Zein.
Baca Juga: Kriss Hatta Lebih Khusuk Rayakan Lebaran di Penjara
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tayang 23 Oktober, Air Mata di Ujung Sajadah 2 Janjikan Konflik Lebih Kompleks
-
Rieke Diah Pitaloka Minta Polisi Bebaskan Seluruh Tahanan Demo, Desak Presiden Prabowo Turun Tangan
-
6 Temuan Mengejutkan di Film Dokumenter Investigation Alien, Penampakan UFO di Hutan Indonesia
-
Azizah Salsha Temukan Ketenangan di Tengah Badai Perceraian Melalui Terapi Sound Healing
-
Sinopsis dan Review 'Perempuan Pembawa Sial', Horor Mencekam yang Berakar dari Mitos Bahu Laweyan
-
7 Film Terbaik Kang Dong Won, Aktor Top yang Comeback Lewat Tempest
-
Selamat! Susan Sameh Hamil Anak Pertama
-
5 Potret Kondisi Terkini Amy Qanita di Singapura, Diiringi Doa Raffi Ahmad dan Cucu
-
Whisnu Santika Gandeng Dipha Barus dan Ramengvrl untuk Single IyaIya: Satir Pedas Anak Muda Urban
-
Lelah 10 Tahun Perankan Ibu Sedih, Happy Salma Kini Bahagia Ada di Series Ratu Ratu Queens