Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kriss Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (17/6/2019). Jaksa menilai Kriss terbukti secara sah memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.
"Menyatakan Kriss Hatta melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai kebenaran," kata jaksa saat membaca tuntutan.
"Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," sambungnya.
Usai sidang, Kriss Hatta menanggapi tuntutan jaksa dengan sinis.
"Saya dituntut 4 tahun penjara, wow luar biasa sekali," kata Kriss Hatta.
Sementara kuasa hukum Kriss, M. Zein menilai jaksa dalam tuntutannya terkesan ragu-ragu. Sebab, kata dia, pasal yang dipakai hukuman minimalnya 5 tahun penjara.
"Jadi JPU kayak ada keragu-raguan, memberi hukuman 4 tahun penjara. Kenapa tidak 5 tahun sesuai dengan pasal 266," kata M. Zein.
Baca Juga: Kriss Hatta Lebih Khusuk Rayakan Lebaran di Penjara
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta
-
Teuku Ryan Kewalahan Perankan Pengacara Narsis dan Bermuka Dua di Istiqomah Cinta
-
Tragis! Jenazah Anak Perempuan Ditinggalkan dengan Surat Haru, Warga Gotong Royong Urus Pemakaman
-
Viral! Mama Papua Kecewa, Suara dan Wajahnya Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi
-
Miris! Hari Bahagia Jadi Petaka, Pengantin di Bekasi Kena Tipu WO Marwah Catering
-
Panas! Istri Virgoun Bantah Pengakuan Eva Manurung soal Hamil Duluan, Ogah Dibela dengan Kebohongan
-
Dituduh Tak Punya Andil Bangun Rumah yang Kini Ditempati Sarwendah, Ruben Onsu Akhirnya Klarifikasi
-
Panen Kritikan, Reizuka Ari Disebut Beri Contoh Buruk Usai Viral Minum Banyak Suplemen Sekaligus
-
Demi Konten Viral, Tren Kelulusan Sekolah Pakai Lagu Kicau Mania Disentil Netizen Malaysia